Tuban – Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tuban melonjak tajam pada tahun 2025. Data Satlantas Polres Tuban menunjukkan total 26.626 pelanggaran, meningkat drastis dibandingkan 727 kasus pada 2024. Lonjakan ini menjadi sorotan serius aparat kepolisian sebagai indikator kedisiplinan berlalu lintas masyarakat yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih.
Peningkatan Drastis Dibanding Tahun 2024
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, menyebut angka tersebut sebagai lonjakan yang “sangat signifikan”.
“Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Kami terus melakukan penertiban agar masyarakat semakin disiplin saat berkendara,” ujar Hariyazie.
Pada tahun 2024, data penindakan masih tergolong rendah, yakni:
• ETLE: 30 pelanggaran
• Tilang manual: 508 kasus
• Teguran: 189 pengendara
Sementara itu, rincian penindakan untuk tahun 2025 masih dalam proses pengolahan oleh Satlantas Polres Tuban. Namun, total akumulasi pelanggaran menunjukkan peningkatan hampir 37 kali lipat.
Pengawasan Meningkat, Data Pun Meningkat
Hariyazie menjelaskan bahwa lonjakan angka pelanggaran tidak sepenuhnya menggambarkan meningkatnya ketidakpatuhan masyarakat. Menurutnya, pengawasan yang semakin masif melalui patroli rutin, peningkatan titik razia, serta penerapan penegakan berbasis elektronik (ETLE), turut memengaruhi tingginya angka yang tercatat.
“Peningkatan kasus ini tidak semata-mata karena bertambahnya pelanggaran, tetapi juga karena semakin masifnya pengawasan, baik melalui patroli maupun penegakan berbasis elektronik. Kami ingin menciptakan budaya tertib, bukan sekadar memberikan sanksi,” tegasnya.
Kecelakaan Berawal dari Pelanggaran Sederhana
Satlantas Polres Tuban menyoroti bahwa banyak kecelakaan lalu lintas bermula dari pelanggaran yang tampak sepele. Tidak memakai helm, melawan arus, hingga menerobos lampu merah, disebut sebagai pemicu umum kecelakaan yang dapat berujung fatal.
“Keselamatan itu bukan hanya soal petugas, tetapi tanggung jawab kita semua,” kata Hariyazie.
Menurutnya, kedisiplinan berlalu lintas harus dimulai dari kebiasaan individu dalam mematuhi aturan dasar keselamatan.
Imbauan Kepolisian: Lengkapi Surat dan Utamakan Keselamatan
Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres Tuban mengimbau warga untuk memastikan kendaraan dan identitas berkendara selalu lengkap, mulai dari STNK, SIM, hingga kelengkapan fisik kendaraan. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan disebut menjadi kunci menekan angka pelanggaran.
“Kalau bukan kita sendiri yang menjaga keselamatan, siapa lagi,” pungkas Hariyazie. (Az)
Editor : Kief