Tuban – Keberadaan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, menuai sorotan. Pasalnya, dapur tersebut diketahui beroperasi di bangunan Koperasi Unit Desa (KUD) Sendang yang sebelumnya masih aktif digunakan sebagai tempat penggilingan gabah.
Dapur MBG tersebut berlokasi di Desa Sendang, Kecamatan Senori. Gedung KUD Sendang selama ini dimanfaatkan petani dan tengkulak sebagai sarana penggilingan hasil panen. Bahkan, sebagian bangunan dan halaman plataran kerap digunakan untuk aktivitas olahraga siswa sekolah maupun pemuda setempat.
Namun, tanpa adanya informasi terbuka kepada pemerintah desa maupun pihak berwenang, bangunan KUD tersebut tiba-tiba beralih fungsi menjadi dapur MBG dan telah beroperasi melakukan aktivitas memasak.
Dugaan Status Aset dan Sertifikat Bangunan
Salah satu aparat Pemerintah Desa Sendang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa status kepemilikan bangunan KUD tersebut diduga belum bersertifikat.
“Kami menduga lahan atau bangunan KUD itu belum bersertifikat,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga kini pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemanfaatan gedung KUD Sendang sebagai dapur MBG.
Forkopimcam Senori Mengaku Tidak Pernah Dikoordinasikan
Tak hanya pemerintah desa, pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Senori juga mengaku tidak pernah menerima pengajuan perizinan maupun pemberitahuan terkait alih fungsi bangunan tersebut.
“Kami tidak tahu prosesnya bagaimana. Tiba-tiba bangunan KUD yang aktif beralih fungsi jadi dapur. Yang jelas, KUD itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi,” ungkap salah satu anggota Forkopimcam Senori.
Hal senada disampaikan Forkopimcam lainnya. Ia mengaku kerap kebingungan saat mendapat pertanyaan dari atasan terkait legalitas operasional dapur MBG tersebut.
“Kami tidak pernah ada koordinasi. Tahu-tahu sudah operasional, memasak, dan penerima manfaatnya siswa sekolah yang berada di bawah yayasan pemilik dapur,” katanya.
Ia pun menilai proses verifikasi dan pengawasan pengajuan dapur MBG terkesan kurang ketat. “Kesannya pengawasan dari lembaga pelaksana MBG ini longgar,” tegasnya.
Warga Nilai Pengelola Bertindak Sepihak
Sorotan juga datang dari warga sekitar. DN (35), warga Desa Sendang, menilai pengelola dapur MBG KUD Sendang bertindak sepihak tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Ini jelas sak karepe dewe. Secara sepihak mengklaim KUD ini seolah milik pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, bangunan KUD merupakan fasilitas publik yang seharusnya pemanfaatannya melalui mekanisme jelas dan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat.
Konflik Serupa di Lokasi Dapur MBG Lain
Ironisnya, persoalan alih fungsi lahan dapur MBG di Kecamatan Senori tidak hanya terjadi di satu titik. Sekitar 100 meter ke arah barat dari KUD Sendang, juga tengah berlangsung pembangunan dapur MBG milik pengelola lain.
Pembangunan dapur tersebut diduga menggunakan lahan pertanian tanpa izin warga sekitar, termasuk warga Perumahan PT Muawanah yang berbatasan langsung dengan lokasi dapur.
“Tidak ada izin lingkungan sama sekali. Tembok dapur bahkan menempel langsung dengan tembok perumahan,” ungkap A, warga Perumahan Muawanah.
Petani Keluhkan Limbah Pembangunan
Keluhan juga datang dari AN (41), petani pemilik lahan aktif yang berdekatan dengan lokasi pembangunan dapur MBG tersebut. Ia mengaku tanaman bawang merah miliknya terdampak limbah pembangunan yang melintasi area persawahan.
“Ladang kami kena limbah, baunya menyengat. Pemilik dapur tidak permisi, apalagi minta maaf,” keluhnya.
Menurut AN, aktivitas pembangunan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi merugikan hasil pertanian warga.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait mengenai legalitas alih fungsi bangunan KUD Sendang serta perizinan lingkungan dapur MBG di wilayah Kecamatan Senori.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi. (Az)
Editor : Kief