Tuban – Isu tambang ilegal kembali menjadi sorotan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik pertambangan tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Tambang Ilegal untuk mempercepat langkah penertiban di daerah.
Namun di lapangan, berbagai persoalan masih muncul, terutama di daerah kaya sumber daya alam seperti Kabupaten Tuban.
Target Emisi dan Ironi Eksploitasi
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki target besar dalam penurunan emisi karbon, yakni mencapai minus 1,5 juta ton ekuivalen karbon melalui cadangan karbon di pohon dan mangrove.
“Kalau di darat pohon, kalau di pesisir mangrove,” ujarnya.
Namun upaya ambisius itu justru berhadapan dengan realitas ironis: kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang marak di sejumlah daerah, termasuk Tuban.
Jumadi menegaskan bahwa tindak lanjut atas instruksi Presiden harus dilakukan secara nyata di lapangan.
“Tambang ilegal pasti akan dioperasi. Semua yang ilegal pasti akan ditertibkan,” tegasnya kepada LiputanSatu.id (14/10/2025).
Sumber Daya Alam Tergerus, Hutan Kian Terancam
Aktivitas tambang tanpa izin tak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menghancurkan cadangan karbon yang selama ini menjadi penyeimbang iklim.
“Jangan sampai resources kita habis dihabiskan oleh penambang ilegal,” kata Jumadi.
Ia menambahkan, bahkan perusahaan tambang legal pun wajib diingatkan untuk memenuhi tanggung jawab rehabilitasi lahan pasca tambang.
“Pasti semua harus dikembalikan fungsinya. Kita di daerah juga akan mendata agar nanti ditegakkan oleh Satgas,” lanjutnya.
Menurutnya, keberlanjutan sumber daya alam adalah amanat moral bagi generasi mendatang.
“Targetnya sebenarnya adalah resources kita untuk anak cucu kita. Jangan sampai mereka tidak merasakan sumber daya yang kita miliki,” ujarnya menegaskan.
Penegakan Hukum Belum Maksimal
Meski pemerintah pusat telah membentuk Satgas, masih banyak kalangan menilai bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal berjalan tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Jumadi mengingatkan bahwa aparat penegak hukum di daerah memiliki instrumen yang cukup kuat untuk bertindak.
“Kita punya Balai Gakkum yang di dalamnya ada unsur kejaksaan dan aparat penegak hukum kehutanan. Balai Gakkum bisa melakukan penyelidikan untuk menindak pertambangan ilegal,” tegasnya.
Namun sejauh ini, langkah-langkah penertiban masih minim terlihat di tingkat kabupaten, sementara aktivitas tambang liar di beberapa titik terus berjalan dengan dalih ekonomi masyarakat.
Bupati Tuban: Sosialisasi Tak Boleh Berhenti di Seremonial
Ditemui di Gedung Dewan (17/10/2025), Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan bahwa pihaknya telah menggencarkan koordinasi lintas sektor untuk mendorong kesadaran para pelaku tambang.
“Kami gencarkan sosialisasi dengan legislatif dan OPD Pemkab untuk para pelaku tambang,” ujarnya.
Meski demikian, langkah sosialisasi ini dinilai belum cukup menjawab tantangan besar tambang ilegal. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada himbauan, melainkan turut berperan aktif dalam pengawasan lapangan dan penegakan hukum bekerja sama dengan Satgas pusat.
Menjaga Alam, Menjaga Masa Depan
Jika penambangan liar dibiarkan, Tuban berisiko kehilangan lebih dari sekadar bentang alam — yakni keberlanjutan ekologi dan keseimbangan kehidupan masyarakatnya.
Pesan Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur) jelas, menjaga alam bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab generasi hari ini agar anak cucu kelak masih punya sumber daya yang diwariskan. (Az)
Editor : Kief