Vape di Tengah Sidang: Legislator Tuban Disorot karena Langgar Perda

- Reporter

Kamis, 29 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gambar: (Ilustrasi).

Tuban – Tindakan kurang pantas dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Tuban yang justru terlibat dalam pembuatan berbagai regulasi daerah. Alih-alih menjadi teladan, Munir—anggota Fraksi Partai Golkar—menjadi sorotan karena kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di tengah jalannya rapat paripurna, 28 Mei 2025 lalu.
Dalam suasana rapat yang seyogianya fokus pada pembahasan pandangan fraksi-fraksi terkait RPJMD dan laporan Banggar APBD 2024, Munir tampak santai menikmati sesi dengan aktivitas yang tak lazim: bercanda ringan, menggulir layar gawai, dan mengisap vape—di dalam ruang sidang yang tertutup dan berpendingin udara.

Ketua Dewan: Akan Ada Komunikasi Internal

Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, saat dikonfirmasi awak media usai rapat, mengaku belum mengetahui langsung kejadian tersebut. Namun ia menyatakan akan segera melakukan komunikasi internal.

“Kami akan segera berkomunikasi untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ruang paripurna bukan tempat yang diperbolehkan untuk merokok—baik konvensional maupun elektrik—karena dapat mengganggu peserta lain. DPRD sendiri sudah menyediakan ruang khusus merokok di kantin.

Ketua BK: Tidak Diatur, Tapi Jelas Tak Patut

Ketua Badan Kehormatan DPRD Tuban, Imam Sutiono, menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus dalam tata tertib DPRD yang secara eksplisit melarang penggunaan vape di ruang sidang.

“Namun secara etika tentu kurang baik, karena dapat mengganggu peserta rapat yang lain,” ujar politisi Partai Demokrat itu saat dihubungi Liputansatu.id (29/05/25).

Pernyataan ini membuka ruang refleksi: apakah selama ini tata tertib DPRD telah cukup responsif terhadap perubahan kebiasaan dan teknologi, seperti penggunaan rokok elektrik?

Fakta yang Lebih Serius: Perda yang Dilanggar

Yang lebih menjadi sorotan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok. Pasal 13 huruf a dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa perkantoran pemerintahan merupakan kawasan tanpa rokok.
Sebagai anggota dewan, Munir bukan hanya sosok yang terikat pada perda tersebut, tetapi juga menjadi bagian dari lembaga yang berwenang merumuskannya. Ketidaksesuaian antara peran pembuat aturan dan tindakannya menjadi catatan tersendiri—bagi publik maupun institusi.

Sebuah Pengingat untuk Semua Wakil Rakyat

Insiden ini menjadi pengingat penting akan perlunya konsistensi antara norma yang disusun dan perilaku yang ditampilkan. Kehadiran etika dalam ruang publik, khususnya ruang-ruang resmi pemerintahan, menjadi dasar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Meski hanya berupa satu tarikan vape, dampaknya menyentuh hal yang lebih besar: persepsi rakyat terhadap keseriusan dan kedewasaan lembaga legislatif.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version