Surabaya – Warga Indonesia masih mengira semua surat tanah itu “sertifikat”.
Padahal, secara hukum tidak semua dokumen tanah memiliki kekuatan yang sama. Kesalahan memahami jenis hak atas tanah sering berujung pada sengketa, biaya mahal, bahkan kehilangan tanah.
Lalu sebenarnya, apa itu sertifikat tanah?
Dan mana yang paling kuat secara hukum?
Pengertian Sertifikat Tanah Menurut Hukum
Secara hukum, sertifikat tanah adalah tanda bukti hak yang diterbitkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai alat pembuktian yang kuat.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyebutkan bahwa:
“Pendaftaran tanah meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”
Artinya:
• Sertifikat bukan sekadar surat kepemilikan,
• tetapi dokumen hukum negara yang diakui dan dilindungi undang-undang.
Jenis-Jenis Hak Atas Tanah di Indonesia
Berikut jenis dokumen dan hak atas tanah yang paling sering ditemui masyarakat, dari yang paling kuat hingga paling lemah secara hukum.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) – Paling Kuat
SHM adalah hak atas tanah yang paling kuat dan penuh.
Ciri utama:
• Berlaku seumur hidup
• Dapat diwariskan
• Dapat dijual, diagunkan, atau dihibahkan
• Hanya untuk Warga Negara Indonesia
Dasar hukum:
Pasal 20 UUPA No. 5 Tahun 1960
“Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”
Kesimpulan:
Jika ada konflik atau sengketa, SHM berada di posisi paling aman secara hukum.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Karakteristik:
• Berlaku jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun + perpanjangan)
• Bisa dimiliki perorangan atau badan hukum
• Umum digunakan oleh perumahan, ruko, dan properti komersial
Risiko yang sering tidak dipahami warga:
• SHGB bisa berakhir
• Jika tidak diperpanjang, hak atas tanahnya gugur
Catatan penting:
SHGB bukan hak milik, meskipun sama-sama berbentuk sertifikat.
3. Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah negara atau tanah pihak lain.
Umumnya dimiliki oleh:
• Instansi pemerintah
• WNA (dengan batasan)
• Badan sosial atau keagamaan
Kelemahan:
• Jangka waktu terbatas
• Tidak sekuat SHM atau SHGB
• Pengalihannya sangat dibatasi
4. Girik – Bukan Sertifikat
Ini yang paling sering disalahpahami masyarakat desa.
Girik bukan sertifikat.
Girik hanyalah bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu, bukan bukti hak milik.
Risiko girik:
• Tidak terdaftar di BPN
• Rentan tumpang tindih
• Lemah jika terjadi sengketa
Banyak kasus sengketa tanah bermula dari tanah girik yang tidak pernah disertifikatkan.
5. Letter C Desa
Letter C adalah buku administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan tanah.
Fakta penting:
• Letter C bukan bukti hak milik
• Hanya bukti penguasaan administratif
• Harus ditingkatkan menjadi sertifikat melalui BPN
Dalam praktik, Letter C sering disalahgunakan sebagai “bukti kepemilikan”, padahal secara hukum sangat lemah.
Perbandingan Kekuatan Dokumen Tanah
| Dokumen | Status Hukum | Kekuatan |
|---|---|---|
| SHM (Sertifikat Hak Milik) | Sertifikat resmi negara | ⭐⭐⭐⭐⭐ |
| SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) | Sertifikat berjangka | ⭐⭐⭐⭐ |
| Hak Pakai | Sertifikat dengan hak terbatas | ⭐⭐⭐ |
| Girik | Bukti pembayaran pajak tanah lama | ⭐⭐ |
| Letter C Desa | Administrasi pencatatan desa | ⭐ |
Catatan: Girik dan Letter C bukan sertifikat tanah, melainkan bukti administratif yang tidak memberikan kepastian hukum kepemilikan. Untuk perlindungan hukum penuh, tanah harus terdaftar di BPN dan memiliki sertifikat resmi.
Penutup
Memahami jenis-jenis sertifikat dan dokumen tanah bukan sekadar urusan hukum, tetapi bentuk perlindungan hak warga atas aset paling berharga yang dimiliki. Ketidaktahuan sering kali membuat masyarakat memilih jalan pintas dengan menyerahkan urusan pertanahan kepada perantara, tanpa memahami risiko dan biaya yang menyertainya. Padahal, dengan pengetahuan dasar yang benar, pengurusan tanah dapat dilakukan secara mandiri, lebih transparan, dan sesuai aturan hukum. Sertifikat tanah yang sah bukan hanya memberi kepastian kepemilikan, tetapi juga mencegah sengketa di kemudian hari serta memastikan negara hadir melindungi hak rakyat atas tanahnya. (Ron)
Editor : Kief