Situbondo – Dua pemuda di Kabupaten Situbondo ditangkap polisi saat tengah asyik bermain judi slot online di sebuah warung kawasan Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Keduanya, yang masing-masing berinisial R (28) dan MI (27), diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk berjudi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas judi online di lingkungan mereka. Saat ditangkap, kedua pelaku sedang aktif memainkan judi slot jenis Zeus melalui aplikasi di ponsel mereka.
“Penangkapan ini hasil dari laporan warga yang resah dengan maraknya praktik judi online. Kami langsung lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat tengah berjudi menggunakan handphone mereka masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Selasa (22/7/2025).
Barang Bukti Judi Online Disita: HP, Uang Tunai, dan Sepeda Motor
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai sarana perjudian. Berikut rincian barang bukti dari masing-masing tersangka:
Dari tersangka R (28):
- 1 unit HP OPPO Reno 4 S warna biru muda
- Uang tunai Rp 1.500.000
- 1 dompet merek Crocodile warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru
Dari tersangka MI (27):
- 1 unit HP Vivo V50 Lite warna gold
- Uang tunai Rp 858.000
- 1 buah dompet warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait perjudian, yakni:
- Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP
- Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024
“Judi online ini sangat berbahaya. Tidak hanya merusak ekonomi pelaku, tapi juga menjadi pintu masuk ke kejahatan lainnya. Apalagi dilakukan di tempat umum seperti warung, ini sangat mengganggu ketertiban,” tegas AKP Agung.
Kapolres Situbondo Imbau Masyarakat Tolak Perjudian
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, secara tegas mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian—baik konvensional maupun digital. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku perjudian, terlebih yang melibatkan aplikasi daring.
“Kami minta masyarakat ikut aktif memberikan informasi dan tidak segan melapor jika mengetahui ada aktivitas judi online. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Peran Aktif Warga Sangat Diperlukan
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa judi online masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Kolaborasi antara warga dan aparat kepolisian menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal ini agar tidak makin merajalela, terutama di ruang-ruang publik seperti warung atau kafe yang sering dijadikan tempat berkumpul.(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi