Tuban – Memasuki pekan kedua November, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tuban masih belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana ditargetkan rampung pada akhir Oktober lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh, di Bumi Ranggalawe terdapat 61 dapur SPPG yang telah dibangun. Dari jumlah tersebut, 51 dapur telah beroperasi, namun sebagian besar belum memiliki izin laik higiene sebagaimana ketentuan dari pemerintah pusat.
Proses Teknis Jadi Kendala
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, mengungkapkan bahwa hingga awal November baru tujuh dapur yang resmi memperoleh sertifikat SLHS.
“Untuk yang lainnya masih berproses, tapi terus kita genjot agar segera menyelesaikan izin tersebut,” ujar Rakhmat saat ditemui sebelum rapat paripurna di gedung DPRD Tuban, Senin (10/11/2025).
Rakhmat menjelaskan, penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui serangkaian uji kelayakan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap air dan kebersihan peralatan yang digunakan di dapur.
“SLHS itu tidak bisa langsung keluar. Misalnya hasil uji air tidak sesuai, ya mereka harus mengajukan ulang setelah perbaikan,” tambahnya.
Dinas Terkait Lakukan Pendampingan
Selain Bapperida, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban juga turut dilibatkan dalam proses pendampingan. Menurut salah satu petugas lapangan yang enggan disebutkan namanya, beberapa dapur masih perlu melakukan penyesuaian teknis sebelum bisa diajukan untuk sertifikasi ulang.
“Sebagian besar kendalanya di sumber air dan kebersihan ruang pengolahan. Tapi sudah ada yang mulai memperbaiki dan mengajukan kembali,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah Daerah
Rakhmat menegaskan, meski target penyelesaian izin ditetapkan pada akhir Oktober, pemerintah daerah masih memberi ruang bagi dapur yang belum memenuhi syarat untuk segera melengkapi dokumen serta memperbaiki aspek teknis yang diperlukan.
Pihaknya juga telah menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) guna mempercepat proses penerbitan izin sekaligus memastikan aspek keamanan dan kelayakan setiap dapur yang beroperasi.
“Targetnya tentu secepatnya. Kami juga terus melakukan sosialisasi pengurusan izin SLHS setiap minggu,” tutupnya.
Keseimbangan antara Target dan Kualitas
Program dapur SPPG merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempercepat penurunan angka stunting dan memperbaiki pola konsumsi masyarakat. Namun di lapangan, kecepatan realisasi program sering kali berbenturan dengan kualitas penerapan standar higiene.
Pemerhati kebijakan publik dari Forum Gizi Tuban, Lilik Wahyuningtyas, menilai bahwa proses sertifikasi justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
“Lebih baik sedikit terlambat tapi higienis, daripada cepat namun berisiko terhadap kualitas makanan yang disalurkan,” ujarnya.
Dengan masih banyaknya dapur yang belum bersertifikat, pemerintah daerah kini dituntut untuk menjaga keseimbangan antara kecepatan implementasi program gizi dan jaminan mutu sanitasi.
Tanpa izin laik higiene, cita rasa dan kandungan gizi seimbang yang diharapkan bisa saja terancam sebelum tersaji di piring para penerima manfaat. (Az)
Editor : Kief