TUBAN,JATIM – Sejumlah keluarga berminat mengadopsi bayi yang ditemukan di teras Mushola Al Masyhuri, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Namun, proses adopsi tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Sejumlah Keluarga Berminat Mengadopsi
Kepala Bidang Pemberdayaan Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Korban Tindak Kekerasan pada DinsosP3A serta PMD Tuban, Ismail, mengungkapkan bahwa setidaknya ada dua keluarga yang telah menyatakan minatnya untuk mengadopsi. Namun, sebelum proses adopsi dilakukan, bayi harus dibawa terlebih dahulu ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Sidoarjo.
“Karena bayi ini ditemukan tanpa diketahui orang tuanya, maka statusnya akan menjadi anak negara,” jelas Ismail kepada Liputansatu.id, Jum’at (31/01/2024).
Ia menjelaskan bahwa jika seorang anak memiliki orang tua yang jelas, proses adopsi bisa langsung dilakukan setelah calon orang tua asuh (COTA) memenuhi persyaratan. Namun, untuk anak yang tidak diketahui orang tuanya, ada prosedur tambahan, yaitu menunggu kepastian statusnya sebagai anak negara setelah berada di UPTSA.
“Setelah statusnya resmi menjadi anak negara, barulah calon orang tua asuh bisa mengajukan permohonan adopsi,” tambahnya.
Baca juga: Heboh! Bayi dalam Kardus Ditemukan di Teras Mushola Al Masyhuri Tuban
Syarat Adopsi Anak
Ismail juga menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh, di antaranya:
- Berstatus menikah minimal 5 tahunBerusia minimal 30 tahun
- Seagama dengan calon anak asuh
- Mampu secara ekonomi dan sosial
- Tidak atau belum memiliki anak, atau hanya memiliki satu anak
- Salah satu atau kedua pasangan memiliki kemungkinan kecil untuk memiliki anak lagi
- Mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan berkas pendukung yang lengkap
“Jika semua syarat sudah terpenuhi, barulah proses adopsi dapat dilaksanakan,” tutup Ismail.
Editor : Mukhyidin khifdhi