Tuban – Mediasi ketiga untuk menyelesaikan konflik internal Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kembali digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tuban pada Senin (11/08/2025). Berbeda dengan dua pertemuan sebelumnya, kali ini forum dihadiri lengkap oleh para tokoh yang terlibat dalam perselisihan, termasuk Ketua Terpilih Go Tjong Ping, Soedomo Margonoto, dan Alim Sugiantoro.
Kehadiran dua kubu yang berselisih diharapkan menjadi momen penting untuk menyamakan persepsi dan memahami substansi dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Namun, harapan itu kembali pupus. Menurut Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, Nunuk Fauziyah, yang menjadi kuasa hukum Go Tjong Ping, pemahaman terbatas dari beberapa pihak justru membuat forum kembali gagal menghasilkan kesepakatan.
Sah atau Tidaknya Pemilihan Pengurus
Nunuk menegaskan bahwa berdasarkan hasil hearing dan rapat sebelumnya, pemilihan kepengurusan klenteng telah dilakukan secara sah dan tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku. Ia mengkritik keras langkah Soedomo Margonoto dan Alim Sugiantoro yang memilih menempuh jalur hukum, padahal menurutnya permasalahan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme internal.
Go Tjong Ping sendiri menyampaikan bahwa proses pemilihan pengurus dihadiri oleh 116 umat dan berjalan transparan. Ia menganggap, tingginya partisipasi menunjukkan legitimasi yang kuat. “Pemilihan pengurus ini sudah sah, dan meskipun belum berbadan hukum, prosesnya telah sesuai aturan yang ada,” ujarnya. Ia berharap semua pihak bisa menerima hasil tersebut dan mendukung kelangsungan kepengurusan yang ada, sambil menegaskan bahwa keputusan tertinggi berada di tangan umat.
Pandangan Kubu Lawan: Legowo dan Reformasi Sistem
Soedomo Margonoto menilai bahwa untuk menyelesaikan konflik, semua pihak harus memiliki sikap legowo. Ia menyarankan jika memang diperlukan pemilihan ulang, maka seluruh pihak yang terlibat harus didata secara jelas sebagai anggota resmi. Menurutnya, keputusan bersama umat adalah yang terpenting, dan jangan sampai ada pihak yang memperkeruh suasana dengan pandangan yang membingungkan.
Terkait pengelolaan dana klenteng, Soedomo berjanji akan mengawasi penuh agar penggunaannya benar-benar untuk kepentingan umat dan keberlanjutan jangka panjang.
Sementara itu, Alim Sugiantoro menekankan urgensi pembentukan yayasan resmi untuk mengelola aset klenteng. Ia khawatir tanpa payung hukum yang jelas, aset pribadi yang digunakan untuk kepentingan klenteng berpotensi diambil alih pihak luar atau bahkan disita negara. “Klenteng ini adalah aset Tuban. Seharusnya dikembalikan ke Tuban agar tidak ada pihak luar yang menguasai uang umat,” ujarnya.
Peran DPRD dan Harapan Penyelesaian
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dialog. Ia mengingatkan bahwa Klenteng Kwan Sing Bio merupakan ikon Kabupaten Tuban yang harus dijaga kelestariannya. Menurutnya, konflik ini tak hanya menyangkut kepengurusan, tetapi juga menyangkut citra daerah di mata publik.
Fahmi mengaku pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mediasi lanjutan, dengan optimisme bahwa konflik yang telah berlangsung selama 15 tahun ini bisa diselesaikan pada Agustus 2025. “Penyelesaian yang adil dan transparan akan menjadi kunci agar Klenteng Kwan Sing Bio tetap menjadi tempat ibadah yang dapat dinikmati oleh semua umat tanpa perpecahan lebih lanjut,” tegasnya.(Az)
Editor : Kief