Tuban – Kasus tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kembali mencuat dengan babak baru yang mengejutkan. Berkas perkara yang semula diklaim tinggal menunggu tahap P-21 oleh Satreskrim Polres Tuban, ternyata justru dikembalikan ke penyidik (P-19) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terkait konsistensi penegakan hukum, terlebih aktivitas tambang ilegal di Tuban selama ini dianggap marak dan meresahkan masyarakat sekitar.
Polres: Berkas Tinggal Tunggu P-21
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa berkas perkara tambang ilegal tersebut sudah disiapkan dengan lengkap. Ia menyebut tambang milik TM di Punggulrejo saat ini dalam kondisi nonaktif, dan proses hukum tinggal menunggu kelanjutan dari kejaksaan.
“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan, tinggal menunggu P-21,” kata Dimas saat diwawancara LiputanSatu.id, Rabu (27/08/2025).
Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan secara prosedural dan berupaya menindak tegas aktivitas penambangan yang tidak berizin di wilayah Tuban.
Kejari: Berkas Dikembalikan dengan Petunjuk
Namun, Kejari Tuban memberikan keterangan berbeda. Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa berkas tersebut memang pernah masuk ke kejaksaan. Tetapi setelah diteliti, jaksa menemukan sejumlah hal yang perlu dilengkapi kembali oleh penyidik.
“Berkas tersebut pernah masuk di Kejaksaan, tapi dikembalikan lagi oleh jaksa disertai petunjuk guna disempurnakan oleh penyidik,” jelas Palma saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (28/08/2025).
Perbedaan keterangan antara kepolisian dan kejaksaan ini memunculkan persepsi adanya gap dalam koordinasi penanganan perkara, yang akhirnya berimbas pada berlarut-larutnya proses hukum.
Camat: Hanya Tiga Tambang Legal di Rengel
Di sisi lain, Camat Rengel, Eko Wardono, menegaskan bahwa dari sekian banyak tambang yang beroperasi di wilayahnya, hanya tiga yang berizin resmi. Selebihnya merupakan tambang yang belum memiliki izin alias ilegal.
“Hanya tiga yang legal di sini, selengkapnya tanyakan ke dinas terkait,” ujar Eko saat dikonfirmasi LiputanSatu.id.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya terjadi di Punggulrejo, melainkan juga fenomena yang lebih luas di Kecamatan Rengel.
Suara Petani: Tambang Ilegal Sering Berpindah Lokasi
Seorang petani yang menggarap lahan di sekitar tambang juga mengungkapkan bahwa tambang ilegal di Rengel kerap berpindah-pindah lokasi dan beroperasi secara tidak menentu.
“Cuma tiga di sini yang legal, Pentawira, Sion, dan Kalimantan. Lainnya banyak yang ilegal, mereka berpindah-pindah,” ungkap petani yang enggan disebut namanya itu.
Ia menambahkan, ketidakjelasan izin tambang kerap menimbulkan keresahan karena selain merusak lingkungan, kegiatan tambang ilegal juga mengganggu aktivitas petani dan masyarakat pada umumnya.
Dinamika Penegakan Hukum
Perbedaan versi antara Polres dan Kejari Tuban terkait status berkas perkara tambang ilegal di Punggulrejo memperlihatkan bahwa proses hukum masih jauh dari kata final. Publik pun menantikan sejauh mana aparat hukum konsisten menindak praktik tambang ilegal yang jelas-jelas merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kasus ini juga menambah catatan panjang penanganan tambang ilegal di Kabupaten Tuban. Dengan fakta bahwa hanya ada tiga tambang resmi di Rengel, sementara sisanya ilegal, tekanan kepada aparat untuk bersikap tegas semakin besar.(Az)
Editor : Kief