Tuban – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, terus menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi narkoba, pungutan liar (pungli), serta peredaran handphone ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan sejumlah barang sitaan hasil razia kamar hunian warga binaan yang dilaksanakan pada Senin (26/01/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret menciptakan lapas yang aman, tertib, dan kondusif.
Razia Rutin untuk Menutup Celah Pelanggaran
Pemusnahan barang sitaan merupakan tindak lanjut dari razia rutin yang digelar di blok-blok hunian warga binaan. Kegiatan tersebut sejalan dengan pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan berbagai barang terlarang, di antaranya senjata tajam rakitan, kartu remi, kartu domino, serta sejumlah barang lain yang berpotensi memicu konflik dan pelanggaran aturan di lingkungan lapas.
Komitmen Tegas: Zero Narkoba, Pungli, dan HP Ilegal
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menegaskan bahwa jajarannya tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik penyalahgunaan narkoba, pungli, maupun peredaran handphone ilegal di dalam lapas.
“Razia rutin kami laksanakan setiap bulan. Selain itu, razia insidentil juga bisa dilakukan sewaktu-waktu apabila ditemukan indikasi atau kondisi tertentu,” tegas Irwanto.
Menurutnya, keberadaan handphone ilegal, narkoba, dan praktik pungli menjadi ancaman serius terhadap stabilitas keamanan lapas serta berpotensi menimbulkan konflik antarwarga binaan.
Pengawasan Diperketat hingga Barang Titipan Pengunjung
Selain razia kamar hunian, Lapas Tuban juga memperketat pengawasan terhadap jalur masuk barang, termasuk barang titipan dari pengunjung. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang-barang terlarang yang kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba dan handphone ilegal.
“Pengawasan tidak hanya di dalam, tapi juga dari luar. Semua kami lakukan untuk menutup celah pelanggaran,” jelas Irwanto.
Sebagai bentuk keseriusan, barang bukti hasil razia dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan drum besi. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
“Pemusnahan ini kami lakukan untuk meminimalisir potensi konflik serta memastikan barang-barang terlarang tersebut tidak lagi disalahgunakan,” ungkap Irwanto.
Senjata Rakitan Jadi Sorotan
Salah satu temuan yang cukup menjadi perhatian adalah senjata tajam rakitan yang dibuat dari bahan sikat gigi. Meski oleh warga binaan digunakan untuk memotong makanan, pihak lapas tetap mengamankan barang tersebut karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan keamanan.
Langkah tegas ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap barang yang berpotensi mengancam keselamatan, sekecil apa pun bentuknya.
Sinergi Aparat Penegak Hukum
Ke depan, Lapas Tuban memastikan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum sebagai mitra strategis dalam menyukseskan program zero narkoba, pungli, dan handphone ilegal.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus menciptakan lapas yang benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan. (Az)
Editor : Kief