Tuban – Aksi blokade jalan di PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) telah memasuki hari keenam, buntut dari ketidakpuasan para pekerja terhadap sistem pengupahan vendor baru. Demonstrasi yang dipicu proses take over ke PT Niaga Nusantara Mandiri (NNM) ini terus berlanjut, memicu perhatian publik dan pihak terkait.
Demonstrasi Buruh Meningkat, Blokade Jalan PT UTSG Masih Berlangsung
Bak hujan yang tak kunjung reda, massa aksi bersama FSPMI semakin solid. Sejak hari pertama pendirian tenda aksi, kini jalur keluar-masuk kantor dan akses alat berat menuju area tambang PT UTSG lumpuh total. Buruh menegaskan akan bertahan hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Ketua FSPMI Duraji menyatakan, “Kami tidak akan membongkar tenda sebelum hak buruh dihormati. Jika perlu, kami akan datangkan massa lebih besar.”
Perusahaan dan Vendor Baru Angkat Bicara Soal Skema Gaji
Sementara itu, Section Head CSR PT UTSG Wildan Maulana menyebut, tak ada perubahan kontrak signifikan dari vendor sebelumnya ke PT NNM. Bahkan, vendor baru berasal dari ring 1, sebagai bentuk pemberdayaan sosial lokal.
Direktur PT NNM Aji Dahlan menambahkan, “Jika dihitung, penghasilan pekerja tetap kompetitif. Dengan skema tonase, mereka bisa mendapat hingga Rp4,7 juta per bulan, bahkan lebih.”
Ia menjelaskan skema penghitungan berbasis tonase serta jaminan safety salary belt untuk hari tidak masuk, dan tetap ada tunjangan serta perlindungan kerja.
Disnaker Tegaskan Pengupahan Harus Adil dan Sepakat
Plt. Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid menyebut pihaknya terus memediasi. “Sistem pengupahan berbasis kinerja sah, tapi harus berdasar kesepakatan bersama,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam masa transisi vendor.
Baca juga: Isak Tangis Sopir JPA Warnai Aksi Demo di Tuban: Tuntutan Keadilan Bergema di Depan UTSG
Baca juga: Deadlock Mediasi, Pekerja Ancam Tutup Akses Tambang PT UTSG
Komitmen Cari Titik Temu Tanpa Membebani Salah Satu Pihak
Zaky Fahmi dari PT UTSG menyatakan upaya untuk mencari solusi terbaik perihal permasalahan ini. “Dalam hal ini tentunya ditinjau dari semua aspek, baik regulasi, keadilan maupun kinerja.” Yang pada akhirnya tidak ada pihak yang dirugikan.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi