Promo

Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dibekuk Ditreskrimsus Polda Sumsel, Aset Miliaran Disita

- Reporter

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat menggelar press rilis penangkapan bos tambang batu bara, Bobi Candra di Mapolda setempat, (Ist).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat menggelar press rilis penangkapan bos tambang batu bara, Bobi Candra di Mapolda setempat, (Ist).

Palembang – Bos tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Bobi Candra (BC) akhirnya dibekuk oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. Sejumlah aset miliaran miliknya disita petugas.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap tambang batu bara ilegal ini telah dilakukan sejak Agustus lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi tambang batu bara ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

“Tambang tersebut kini telah disegel karena beroperasi tanpa izin. Ternyata, tambang ini sudah dikelola Bobi sejak 2019,” ungkap Bagus saat gelar perkara pada Senin (21/10/2024).

Penangkapan Bobi dilakukan pada Jumat (11/10/2024) saat Bobi bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta setelah menjadi buronan petugas. Hasilnya, polisi menyita aset milik Bobi berupa tiga rumah yang terletak di Muara Enim dan Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 13 miliar.

“Temuan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan terus kami dalami untuk mengungkap dugaan aset yang dimiliki tersangka merupakan hasil dari tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang batu bara di di atas lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam. Diantaranya ton batu bara, berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan, mobil pengangkut batu bara, alat berat seperti buldoser dan excavator, serta alat bukti lainnya.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Kombes Pol Bagus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya.

Editor : Agus Santoso

Berita Terkait

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama
Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban
Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas
Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari
Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Direktur API Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Lee Kah Hin Tersangka
Seleksi dan Pengawasan Vendor SIG Jadi Sorotan Usai Gaji Pekerja Tak Dibayar
Dump Truk di Situbondo Alami Insiden, Bak Terangkat dan Tersangkut Kanopi Restoran

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee