Layanan Bus Gratis Tuai Protes dari Pelaku Transportasi Konvensional
Tuban – Layanan transportasi gratis Bus Si Mas Ganteng dengan rute Tuban–Stasiun Bojonegoro dikeluhkan oleh sejumlah tukang becak dan ojek lokal. Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban pun merespons keluhan tersebut dengan mengalihkan titik pelayanan penumpang dari Stasiun Bojonegoro ke Terminal Rajekwesi.
Viral di Medsos: Tukang Ojek dan Becak Resah
Keluhan ini mencuat setelah beberapa video protes dari para tukang becak dan ojek tersebar luas di media sosial. Mereka merasa pendapatan mereka turun drastis sejak kehadiran bus milik Pemkab Tuban yang menawarkan layanan gratis itu beroperasi di kawasan kota Angling Dharma.
DLHP Tuban & Dishub Bojonegoro Lakukan Penyesuaian Rute
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLHP Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro. Hasilnya, disepakati bahwa bus berwarna kuning itu kini hanya menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Rajekwesi, bukan lagi di area sekitar stasiun kereta.
“Kita berupaya menjaga keharmonisan antar pelaku jasa angkutan. Karena memang transportasi konvensional sudah lebih dahulu hadir,” ujar Bambang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (8/5/2025).
Bus Masih Boleh Turunkan Penumpang di Stasiun
Meski lokasi penjemputan dipindahkan, Bambang menegaskan bahwa bus tersebut masih diperbolehkan menurunkan penumpang di sekitar Stasiun Bojonegoro sebagai bentuk toleransi pelayanan.
“Kami tetap terbuka terhadap evaluasi, demi menjaga kondusivitas semua pihak,” imbuhnya.
Dishub Bojonegoro Pantau Tarif Ojek dan Becak
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Muchamad Aan Syahbana, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap tarif angkutan ojek dan becak agar tetap sesuai ketentuan.
“Jika ada warga yang merasa dirugikan, kami siap menerima laporan. Ini bagian dari upaya menciptakan transportasi publik yang adil dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.(Aj)
Editor : Mukhyidin Khifdhi