Tuban – Polemik dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru. Setelah didemo warganya dan ruang kerjanya disegel, Kepala Desa Kepohagung Dono Samuri kini melapor balik sejumlah warga ke Kepolisian, Rabu (29/10/2025).
Langkah itu diambil setelah warga memprotes dugaan penyimpangan dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar dan menuntut dirinya dicopot dari jabatan.
Laporkan Penyegelan Balai Desa
Kepala Desa Kepohagung, Dono Samuri, kepada LiputanSatu.id menyampaikan bahwa dirinya resmi melaporkan tindakan penyegelan ruang kerjanya ke pihak Kepolisian. Ia menilai tindakan tersebut telah mengganggu fungsi pelayanan publik di tingkat desa.
“Balai desa itu tempat pelayanan negara. Dengan disegel, artinya pelayanan untuk masyarakat lumpuh. Kami laporkan siapa saja yang menyegel balai desa,” ucap Dono saat ditemui di Mapolres Tuban.
Aduan Masyarakat dan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selain soal penyegelan, Dono juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui video yang menurutnya telah merugikan dirinya secara pribadi dan jabatan.
“Saya laporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Itu siapa saja yang ada dalam video itu,” ujarnya tanpa merinci nama pihak yang dimaksud.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari pihak Kepala Desa Kepohagung. Namun, laporan tersebut masih berstatus Aduan Masyarakat (Dumas).
“Benar ada Dumas dari Kepala Desa Kepohagung tadi,” kata IPTU Siswanto.
Kasus Awal Dugaan Korupsi
Sebelumnya, puluhan warga Desa Kepohagung menggelar aksi di depan balai desa dan kantor kecamatan. Mereka menuntut agar Kepala Desa dinonaktifkan lantaran diduga melakukan penyimpangan dana desa senilai Rp1,135 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), kas HIPPA, dan dana dari sejumlah investor.
Kepala Desa Dono Samuri menegaskan dirinya telah memenuhi panggilan dari Inspektorat dan Polres Tuban, serta siap mengikuti seluruh proses hukum.
“Kita ikuti saja prosesnya. Saya juga sudah mendatangi panggilan inspektorat maupun Polres,” ujarnya. (Az)
Editor : Kief