Situbondo – Seorang perempuan berinisial IL (40) diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo setelah digerebek di kamar kosnya di Dusun Palangan Timur, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan paket sabu siap edar beserta alat konsumsi narkotika.
Penggerebekan Kamar Kos Desa Palangan
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan, penangkapan IL berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di kamar kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Saat digeledah, kami menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 2,72 gram, dua timbangan elektrik, alat isap (bong), beberapa potongan sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Luthfi, Rabu (15/10/2025).
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Selain tiga bungkus sabu, petugas juga menyita plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan. Semua barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi berencana mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim guna memastikan kandungan zatnya.
“Penyelidikan juga terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan pemasok sabu di wilayah Situbondo,” tambah Luthfi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Situbondo memastikan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (Fia)
Editor : Kief