Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Direktur API Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Lee Kah Hin Tersangka

- Reporter

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Polda Metro Jaya, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Jakarta – Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Riyanda menekankan bahwa perkara ini merupakan dugaan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, serta Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Desakan muncul setelah Riyanda menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penyidikan laporan yang sebelumnya telah ia ajukan kepada kepolisian. Dokumen penyidikan menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyepakati peningkatan status hukum Lee Kah Hin ke tahap tersangka.

Keterangan Riyanda: Alat Bukti Sudah Kuat

“Ini menunjukkan bahwa alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun penyidik sudah cukup kuat. Karena itu, kami meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut dan penetapan tersangka segera diumumkan secara resmi kepada publik,” kata Riyanda dalam keterangannya, Selasa (10/02/2026).

Berdasarkan dokumen penyidikan, perkara ini terkait dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dalam proses pemeriksaan di lingkungan peradilan. Peristiwa diduga terjadi pada 8 Oktober 2025 di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Riyanda menilai, perbuatan memberikan keterangan palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap sistem hukum, karena berpotensi menyesatkan jalannya proses peradilan dan mencederai prinsip keadilan.
“Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk melengkapi seluruh unsur pembuktian dalam perkara tersebut. Riyanda berharap keterangan saksi dan alat bukti dapat segera terpenuhi sehingga penetapan tersangka dapat dilaksanakan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kesaksian dan alat bukti telah memenuhi syarat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riyanda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

UMKM Terjepit Ekspansi Minimarket di Tuban, Pemda Akui Tak Lagi Punya Kendali
Solar Sempat Kosong di Sejumlah SPBU Tuban, Truk Mengular Antre BBM
Cerita Unik Kunjungan Wapres Gibran ke Pasar Ikan Tuban, Pedagang Sempat Mengeluh Ikan Belum Dibayar
Anggaran Capai Rp16,89 Miliar, Tambat Labuh TPI Glondonggede Tuban Tunggu Izin KKP
Pria Situbondo Diciduk Kepolisian Usai Jual Pompa Air Curian di Facebook Pakai Akun “Friska”
Wapres Gibran Pimpin Rakor Penanganan Banjir di Tuban
Wapres Gibran Tinjau Aktivitas Nelayan di Pasar Glondonggede
Ide Pengusaha Situbondo Direspons Presiden, Prabowo Terbitkan Aturan Baru Ekspor Lobster

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:46 WIB

UMKM Terjepit Ekspansi Minimarket di Tuban, Pemda Akui Tak Lagi Punya Kendali

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:53 WIB

Solar Sempat Kosong di Sejumlah SPBU Tuban, Truk Mengular Antre BBM

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:35 WIB

Cerita Unik Kunjungan Wapres Gibran ke Pasar Ikan Tuban, Pedagang Sempat Mengeluh Ikan Belum Dibayar

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:05 WIB

Anggaran Capai Rp16,89 Miliar, Tambat Labuh TPI Glondonggede Tuban Tunggu Izin KKP

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WIB

Pria Situbondo Diciduk Kepolisian Usai Jual Pompa Air Curian di Facebook Pakai Akun “Friska”

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Ilustrasi LiputanSatu