Surabaya – Sebagai upaya dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Jawa Timur, Dirjen Bea Cukai (DJBC) bersama Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Pomdam V Brawijaya berhasil mengamankan ribuan karton minuman beralkohol ilegal.
Kepala Bidang Penindakan DJBC Jatim I, Fathoni mengungkapkan, jika dalam kegiatan operasi sinergi lintas lini tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2.940 kantor minuman beralkohol ilegal di wilayah Surabaya.
“Kami menemukan 23 karton minuman beralkohol tanpa pita cukai dan satu koli pita palsu,” ungkap Fathoni dihadapan awak media dalam press rilisnya.
Penemuan tersebut, lanjut Fathoni, terkuak dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukannya bersama jajaran. Hasilnya, terdapat tiga gudang yang digerebek petugas dengan total barang sitaan mencapai Rp17,64 miliar.
“Informasi ini mengarah pada penggerebekan di tiga gudang berbeda. Total barang sitaan mencapai nilai Rp17,64 miliar, dengan kerugian negara Rp4,02 miliar,” terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua pelaku. Masing-masing berinisial DD sebagai kepala gudang dan DI sebagai sopir. Kolaborasi Bea Cukai dan aparat hukum sangat penting dalam operasi tersebut.
“Operasi ini bertujuan mengawasi peredaran barang kena cukai dan melindungi masyarakat. Fokusnya adalah mencegah dampak negatif dari barang-barang ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budhi Hermanto, menegaskan bahwa operasi ini bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
Sejalan dengan harapan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri akan terus berupaya memberantas aksi penyelundupan dan tindak pidana korupsi.
“Kami menghimbau masyarakat agar proaktif dan melaporkan kegiatan yang dinilai mencurigakan terkait barang ilegal. Kami dan Polda Jatim berjanji akan melakukan tindakan tegas atas laporan semacam ini,” tegas Kombes Budhi Hermanto.
Editor : Agus Susanto