Tuban – Polemik kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tuban pada Selasa (05/08/2025). Namun, alih-alih mendekati penyelesaian, forum yang diharapkan menjadi ruang mediasi itu justru kembali menuai kritik, terutama atas kesimpulan dini yang disampaikan oleh pihak legislatif.
DPRD: Tidak Ada Pelanggaran (AD/ART)
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, yang memimpin jalannya RDP menyatakan bahwa dari hasil telaah awal terhadap dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tidak ditemukan pelanggaran dalam proses pemilihan kepengurusan Klenteng yang dilakukan pada 8 Juni lalu.
“AD/ART baru kami terima tadi dan telah kami pelajari. Pemilihan pengurus sudah sesuai aturan yang berlaku, karena ini adalah organisasi berbentuk perkumpulan, bukan yayasan,” jelas Roni dalam forum.
Namun, pernyataan itu menuai reaksi dari pihak kuasa hukum umat yang menggugat, Nang Engi Anom Suseno. Ia menilai kesimpulan DPRD terlalu terburu-buru, apalagi forum tersebut belum dihadiri seluruh pihak yang bersengketa.
Kuasa Hukum: Kesimpulan Tidak Berdasar
Engki, sapaan akrab kuasa hukum penggugat, menilai bahwa krsimpulan dari DPRD seharusnya tidak disampaikan sebelum forum dihadiri lengkap dan dokumen ditelaah secara mendalam.
“Apa dasar rasionalisasi yang digunakan beliau untuk menyimpulkan tidak ada pelanggaran AD/ART? Dalam gugatan kami sudah jelas disebutkan, misalnya soal pemilihan. Yang berhak memilih berdasarkan AD/ART adalah umat anggota yang memiliki KTA aktif. Sedangkan yang dilakukan Go Tjong Ping dan rekan-rekannya adalah pemilihan oleh umat biasa,” tegas Engki saat ditemui di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (06/08/2025).
Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam forum bukan berarti tidak menghargai proses mediasi. Pihaknya, kata Engki, telah mengirimkan tanggapan resmi ke DPRD Tuban sebagai bentuk respons atas undangan tersebut.
“Kami tidak hadir bukan karena menolak mediasi. Tapi kami tidak bisa datang jika forum belum menjamin kesetaraan dan perlindungan hak konstitusional klien kami,” lanjutnya.
RDP Dijadwalkan Ulang
Dalam forum RDP, DPRD menyatakan bahwa mereka menerima permohonan penjadwalan ulang atas permohonan dari pihak Sudomo, salah satu tokoh umat yang sebelumnya diberikan hak kelola klenteng. Komisi II pun memutuskan RDP lanjutan akan digelar kembali pada 11 Agustus 2025.
Meski begitu, sorotan tetap mengarah pada langkah DPRD yang terkesan terlalu dini menarik kesimpulan, meski proses mediasi belum rampung. Hal ini dikhawatirkan dapat memperburuk eskalasi konflik yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
Pengacara dari WET Law Institute ini juga menyayangkan jika konflik kepengurusan tempat ibadah tersebut kemudian melebar ke ranah ketenagakerjaan. Hal ini terkait pernyataan Ketua Komisi II DPRD Tuban yang juga menyoroti adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pegawai klenteng sejak tahun 2022 hingga 2024, tanpa pemberian pesangon.Menurutnya, ini justru dapat memperkeruh persoalan yang akan semakin kompleks.
“Harusnya, dua masalah utama ini diselesaikan dulu, pertama antara Pak Cong Ping dengan Surabaya, kedua antara Pak Cong Ping dengan klien kami,” pungkasnya.(Aj)
Editor : Kief