Tuban – Proses penentuan lokasi (Penlok) jalan poros untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Grass Root Refinery (GRR) Tuban kembali memasuki tahap pembahasan serius. Tarik ulur yang berlangsung sejak 2024 akibat belum terbitnya surat komitmen bersama akhirnya ditengahi Komisi II DPRD Tuban melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang paripurna pada Selasa siang (25/11/2025).
Desa Sumurgeneng Paling Terdampak, Tiga Jalan Masuk Penlok
Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, menegaskan bahwa desanya menjadi wilayah dengan dampak tertinggi dari proyek kilang minyak raksasa tersebut. Terdapat tiga jalan poros desa yang kini masuk dalam Penlok GRR.
“Jalan tersebut masih digunakan aktivitas warga, sehingga jalan yang ada dalam Penlok itu digantikan dengan jalan untuk warga,” kata Gihanto.
Ia menyebut bahwa jalur pengganti sudah direncanakan dalam struktur desa, termasuk peningkatan kualitas jalan jika kesepakatan Penlok telah disetujui. Beberapa jalan yang masuk Penlok bahkan masih berupa lahan sawah.
“Jalan tersebut mencakup desa Wadung, Sumurgeneng, Purwoharjo, Remen, dan Tasikharjo,” tambahnya.
Gihanto berharap RDP ini bisa memberikan kejelasan mengingat dalam waktu dekat direncanakan ada pertemuan antara pihak Pertamina dan Wakil Bupati Tuban untuk membahas lanjutan.
Pertamina: Anggaran Penlok Sudah Dialokasikan Tiga Tahun Berturut-Turut
Perwakilan Pertamina GRR, Manager Land Acquisition Ferri Setyo Pambudi, menjelaskan bahwa pihaknya berulang kali mengalokasikan anggaran Penlok sejak 2024 namun belum dapat merealisasikannya karena belum adanya surat komitmen bersama dari Pemerintah Kabupaten Tuban.
“Penlok ini sudah dianggarkan sejak tahun 2024, lalu dianggarkan lagi di tahun 2025, karena belum ada keputusan bersama dianggarkan lagi untuk tahun 2026,” ujar Ferri.
Ia mengapresiasi fasilitasi DPRD dalam membuka ruang komunikasi agar permasalahan ini bisa segera menemukan jalan keluar.
DPRD Tuban: Realisasi Terhambat Surat Komitmen Pemkab
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyebut RDP dilaksanakan sebagai respons atas permintaan warga Desa Sumurgeneng terkait tukar guling lahan yang belum jelas nasibnya. Sebelumnya, pengukuran untuk Penlok jalan sudah dilakukan, namun hingga kini belum ada kelanjutan.
“Ini harusnya sudah dianggarkan oleh pihak Pertamina, namun belum bisa direalisasikan karena masih menunggu surat komitmen dari Pemkab,” kata Fahmi.
DPRD meminta Pemkab Tuban segera menyelesaikan komitmen tersebut agar proses Penlok tidak kembali tertunda.
BPN: Kunci Utama Ada pada Komitmen Bersama
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Tuban, Heny Susilowati, menegaskan bahwa langkah terpenting dalam penyelesaian Penlok adalah adanya kesepakatan bersama antara Pemkab dan Pertamina. Menurutnya, perbedaan penyampaian informasi dari pihak terkait dapat menimbulkan persepsi baru yang justru menghambat proses.
“Fasilitas umum dan khusus, intinya untuk tukar menukar yang penting sudah ada komitmen bersama demi kebaikan masyarakat,” jelas Heny.
Proyek Strategis Nasional Terhambat Administrasi
Keterlambatan penyelesaian Penlok jalan poros untuk GRR Tuban menjadi sorotan dikarenakan proyek ini berstatus PSN dan tentu saja memerlukan percepatan di tingkat daerah. Ketidakpastian komitmen administratif dikhawatirkan berdampak pada tahapan pembangunan berikutnya.
DPRD Tuban menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga keputusan final ditetapkan demi kepastian bagi masyarakat, pemerintah desa, dan Perusahaan. (Az)
Editor : Kief