TUBAN – Kasus kematian dua narapidana perempuan di Lapas Kelas IIB Tuban akibat menenggak minuman oplosan mengundang perhatian publik. Peristiwa ini tidak hanya menyoroti lemahnya pengawasan, tapi juga menambah deretan panjang kematian warga binaan di lapas tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
Kronologi Insiden Oplosan di Lapas Tuban
Kejadian berawal saat tiga warga binaan nekat meracik dan menenggak minuman oplosan yang diduga merupakan campuran minuman ringan dengan pewangi pakaian. Diduga kuat, minuman ini dikonsumsi untuk mendapatkan efek seperti alkohol. Akibatnya, dua dari tiga orang yang menenggaknya meninggal dunia, sementara satu lainnya dirawat intensif di RSUD dr. R. Koesma Tuban.
Direktur RSUD dr. R. Koesma, dr. Mohammad Masyhudi, mengonfirmasi bahwa narapidana bernama Natali (29) kini dalam kondisi membaik, namun harus menjalani cuci darah secara rutin karena ginjalnya rusak akibat zat beracun dalam minuman oplosan tersebut.
“Sudah membaik, tapi harus cuci darah dan lambung, karena kemarin itu merusak ginjal, dan racun di lambung harus dibersihkan,” ungkap Masyhudi saat diwawancarai pada Kamis (16/05/2025).
Korban Meninggal Dunia: Yulia dan Rafika
Dua narapidana lainnya, yakni Yulia (24), warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, dan Rafika (26), warga Bojonegoro, meninggal dunia pada hari yang sama setelah mengalami kejang-kejang dan penurunan kesadaran. Mereka sempat mendapatkan perawatan, namun nyawa keduanya tak tertolong.
“Rafika meninggal pukul 23.42 WIB di RSUD dr. R. Koesma Tuban,” ujar Renaldi Caesar, Kasubsi Perawatan Lapas Kelas IIB Tuban.
Pihak Lapas menyebut bahwa kejadian ini murni disebabkan keracunan, dan menegaskan tidak ada unsur kelalaian dari petugas pemasyarakatan.
Polisi Turun Tangan: Investigasi Masih Berjalan
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap lebih lanjut apakah insiden ini murni karena keracunan atau terdapat unsur tindak pidana.
“Kami masih menyelidiki, sementara baru koordinasi dengan pihak Lapas, karena yang satu selamat masih dirawat dan belum bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya bahan-bahan terlarang yang masuk ke dalam lingkungan lapas.
Rekam Kematian Narapidana di Lapas Tuban dalam Beberapa Bulan Terakhir
Insiden ini memperpanjang daftar narapidana yang meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Tuban. Berikut beberapa catatan kematian yang terjadi sejak akhir 2024:
- PI (24 tahun) – Tewas bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi pada 19 Oktober 2024. Ironisnya, kejadian ini terjadi sehari sebelum pembebasannya.
- Barno (52 tahun) – Meninggal dunia pada 5 Februari 2025 akibat henti jantung terkait komplikasi paru-paru dan TBC.
- Yulia (24 tahun) – Meninggal pada 13 Mei 2025 usai menenggak oplosan.
- Rafika (26 tahun) – Meninggal sehari kemudian, pada 14 Mei 2025, karena penyebab yang sama.
Overkapasitas dan Kekurangan Petugas Jadi Tantangan
Kepala Lapas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, melalui Kasubsi Perawatan menyatakan bahwa mereka telah melakukan pengawasan maksimal, meski harus berhadapan dengan keterbatasan jumlah petugas.
“Jumlah personel kami hanya 50 orang, sementara jumlah warga binaan mencapai 421 orang,” kata Renaldi.
Faktanya, berdasarkan data resmi, Lapas Tuban saat ini menampung 494 narapidana, jauh melampaui kapasitas ideal 266 orang. Kondisi overkapasitas ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan kesehatan warga binaan, serta mencegah beredarnya bahan-bahan terlarang di dalam lapas.
Kesimpulan dan Sorotan Publik
Kasus ini menambah urgensi evaluasi sistem pengawasan di dalam lapas, terutama terkait masuknya zat-zat berbahaya dan minuman ilegal yang bisa membahayakan nyawa narapidana. Selain itu, perhatian juga perlu diarahkan pada pembenahan infrastruktur, rasio petugas dengan jumlah napi, serta peningkatan layanan kesehatan dan edukasi bagi warga binaan.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi