Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Situbondo, 42 Gram Sabu Berhasil Diamankan

- Reporter

Sabtu, 17 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan Tim Satreskoba Polres Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MS dan DH di Jalan Raya Situbondo–Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Hasil Penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka.
“Tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Iptu Tatang, Sabtu (17/01/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat total 42,07 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
“Barang bukti sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan terhadap para tersangka,” jelasnya.

Satu Tersangka Residivis Narkotika

Iptu Tatang mengungkapkan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar lima hari sebelum penangkapan.
“Ini menunjukkan masih adanya pelaku yang tidak jera meskipun baru keluar dari lapas,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka MS diamankan bersama sebuah tas yang berisi paket sabu serta uang tunai sebesar Rp 8,5 juta. Sementara tersangka DH diamankan berikut kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan pengujian,” pungkas Iptu Tatang. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Didemo Warga, Isu Legalitas Cucian Pasir Pantura Tuban Menguat, Pihak Pengelola Bungkam
Siswi SD di Mangaran Situbondo Jadi Korban Penjambretan, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Asyik Bersantai di Pinggir Pantai, Lima Pelajar Di Situbondo Dibawa Satpol PP
MBG Tuban: Dapur SPPG Tanpa IPAL Standar, Siapa Loloskan Operasionalnya?
Dana Pusat Belum Cair, Lima Dapur MBG di Tuban Hentikan Operasional Sementara
Polres Tuban Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Fokus Tekan Fatalitas Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Tolak Outlet Miras 23 HWG, Ketua Komisi II DPRD Tuban Diserang Buzzer
Cekcok Rumah Tangga, Pria di Situbondo Mengamuk Bacok Istri Hamil dan 5 Orang Tetangga

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:17 WIB

Didemo Warga, Isu Legalitas Cucian Pasir Pantura Tuban Menguat, Pihak Pengelola Bungkam

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:06 WIB

Siswi SD di Mangaran Situbondo Jadi Korban Penjambretan, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:44 WIB

Asyik Bersantai di Pinggir Pantai, Lima Pelajar Di Situbondo Dibawa Satpol PP

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:59 WIB

MBG Tuban: Dapur SPPG Tanpa IPAL Standar, Siapa Loloskan Operasionalnya?

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:23 WIB

Dana Pusat Belum Cair, Lima Dapur MBG di Tuban Hentikan Operasional Sementara

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version