Situbondo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MS dan DH di Jalan Raya Situbondo–Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Hasil Penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka.
“Tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Iptu Tatang, Sabtu (17/01/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat total 42,07 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
“Barang bukti sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan terhadap para tersangka,” jelasnya.
Satu Tersangka Residivis Narkotika
Iptu Tatang mengungkapkan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar lima hari sebelum penangkapan.
“Ini menunjukkan masih adanya pelaku yang tidak jera meskipun baru keluar dari lapas,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka MS diamankan bersama sebuah tas yang berisi paket sabu serta uang tunai sebesar Rp 8,5 juta. Sementara tersangka DH diamankan berikut kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan pengujian,” pungkas Iptu Tatang. (Fia)
Editor : Kief