Dua Warga Tuban Ditangkap Satreskrim Polres Tuban karena Edarkan Uang Palsu

- Reporter

Selasa, 8 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar uang palsu di amankan Satreskrim Polres Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Dua pria asal Kabupaten Tuban diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Jatanras, setelah terbukti mengedarkan uang palsu (upal). Kedua pelaku adalah Andrino Eka Putra, warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, dan Andik Setyawan, warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Kota Batu. Berdasarkan informasi dari kasus tersebut, Unit Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku.

“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka Andrino Eka Putra kami tangkap di rumahnya di Desa Belikanget, sementara tersangka Andik Setyawan ditangkap di taman kota Abhipraya,” ujar Kanit Pidum/Jatanras, Ipda Moch. Rudi, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (08/04/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp3.100.000. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya membeli uang palsu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Ilham, dengan harga Rp4 juta untuk 200 lembar uang pecahan palsu.

“Uang palsu tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, masing-masing 100 lembar. Seratus lembar dibawa oleh Andrino Eka Putra dan seratus lembar lainnya dibawa oleh Andik Setyawan,” tambah Ipda Rudi.

Lebih lanjut, Andrino mengaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. Ia bahkan memberikan uang kembalian hasil belanja itu kepada istrinya tanpa sepengetahuannya. Sementara itu, Andik Setyawan diketahui menggunakan sebagian dari uang palsu tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Sisanya, menurut pengakuannya, dibuang ke sungai di wilayah Bancar karena merasa takut ketahuan.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas, termasuk upaya pelacakan terhadap pelaku bernama Ilham yang diduga sebagai pemasok utama uang palsu tersebut.(Az)

Berita Terkait

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas
Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan
Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA
PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio
Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban
Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:22 WIB

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas

Senin, 12 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:23 WIB

Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA

Senin, 12 Januari 2026 - 16:04 WIB

PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version