Tuban – Dua pria asal Kabupaten Tuban diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Jatanras, setelah terbukti mengedarkan uang palsu (upal). Kedua pelaku adalah Andrino Eka Putra, warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, dan Andik Setyawan, warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Kota Batu. Berdasarkan informasi dari kasus tersebut, Unit Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku.
“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka Andrino Eka Putra kami tangkap di rumahnya di Desa Belikanget, sementara tersangka Andik Setyawan ditangkap di taman kota Abhipraya,” ujar Kanit Pidum/Jatanras, Ipda Moch. Rudi, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (08/04/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp3.100.000. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya membeli uang palsu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Ilham, dengan harga Rp4 juta untuk 200 lembar uang pecahan palsu.
“Uang palsu tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, masing-masing 100 lembar. Seratus lembar dibawa oleh Andrino Eka Putra dan seratus lembar lainnya dibawa oleh Andik Setyawan,” tambah Ipda Rudi.
Lebih lanjut, Andrino mengaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. Ia bahkan memberikan uang kembalian hasil belanja itu kepada istrinya tanpa sepengetahuannya. Sementara itu, Andik Setyawan diketahui menggunakan sebagian dari uang palsu tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Sisanya, menurut pengakuannya, dibuang ke sungai di wilayah Bancar karena merasa takut ketahuan.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas, termasuk upaya pelacakan terhadap pelaku bernama Ilham yang diduga sebagai pemasok utama uang palsu tersebut.(Az)