Dugaan Riswah Muktamar NU: Gus Lilur Sebut Hotel di Surabaya hingga Posko di Jombang

- Reporter

Minggu, 11 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Hotel Fatma di Jombang, salah satu lokasi yang disebut Gus Lilur dalam keterangannya mengenai dugaan pelunasan transaksi terkait Muktamar NU ke-35, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Jombang – Polemik dugaan praktik riswah atau politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) belum mereda. HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengungkap dugaan pola transaksi yang disebut berlangsung dalam tiga tahap, mulai dari sejumlah provinsi, hotel-hotel di Surabaya, hingga lokasi di Jombang.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menduga pembayaran dilakukan melalui mekanisme uang muka atau down payment (DP), kemudian dilanjutkan dengan pembayaran tahap kedua menjelang Muktamar dan pelunasan setelah peserta berada di Jombang.
Tuduhan tersebut menjadi bagian dari polemik mengenai dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi suara dalam forum tertinggi NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Gus Lilur mengaitkan dugaan transaksi itu dengan perebutan posisi kepemimpinan PBNU, khususnya pemilihan Rais Aam. Namun, rincian mengenai lokasi, mekanisme pembayaran, pihak yang terlibat, serta sumber dana tersebut masih memerlukan pembuktian independen.

Tiga Tahap Dugaan Transaksi

Dalam naskah keterangannya, Gus Lilur memaparkan tiga tahapan yang menurutnya membentuk rangkaian dugaan transaksi tersebut.
Pertama, pembayaran awal di sejumlah provinsi.
Gus Lilur menyebut pembayaran DP pertama diduga dilakukan melalui mobilisasi sejumlah pengurus NU ke beberapa hotel di ibu kota provinsi.
Lokasi yang disebut antara lain Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah wilayah di Sulawesi.
Menurut narasi yang disampaikan, pembayaran tersebut diduga menjadi tahap awal untuk mengondisikan dukungan menjelang pelaksanaan Muktamar.
Meski demikian, identitas penerima, waktu transaksi, nilai pembayaran di masing-masing lokasi, dan bukti yang mendasari klaim tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Kedua, pembayaran lanjutan di Surabaya.
Tahap kedua disebut berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya menjelang Muktamar.
Gus Lilur menyebut Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya sebagai beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan pembayaran lanjutan. Ia juga menyinggung sejumlah lokasi lain yang belum dirinci secara terbuka.
Dalam dugaan tersebut, pembayaran tahap kedua disebut menyasar peserta yang memiliki hak suara dalam Muktamar.
Klaim mengenai penggunaan hotel-hotel itu sebagai lokasi transaksi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi riswah benar terjadi di sana. Diperlukan keterangan saksi, dokumen, atau bukti lain yang dapat diuji untuk memastikan peristiwa tersebut.
Ketiga, pelunasan di Jombang.
Tahap terakhir disebut berlangsung di Jombang, menjelang atau selama rangkaian pelaksanaan Muktamar.
Gus Lilur menyebut Hotel Fatma dan sebuah posko yang dikaitkannya dengan Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang, sebagai lokasi yang diduga digunakan untuk pelunasan.
Menurut keterangannya, tahap ini disebut sebagai pelunasan bagi penerima yang sebelumnya memperoleh pembayaran dalam dua maupun tiga tahap.
Dengan demikian, pola yang disampaikan Gus Lilur terdiri atas pembayaran awal di sejumlah provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, dan pelunasan di Jombang.
Rangkaian tersebut merupakan klaim yang disampaikan Gus Lilur. Kebenaran setiap tahap, termasuk lokasi dan pihak yang terlibat, masih harus diuji melalui proses verifikasi dan penelusuran bukti.

Gus Lilur Kaitkan Dugaan Transaksi dengan Perebutan Kepemimpinan NU

Gus Lilur menduga rangkaian pembayaran tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi dukungan dalam pemilihan kepemimpinan PBNU.
Dalam pernyataannya sebelumnya, ia juga mengaitkan dugaan aliran dana dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Pada 22 September 2026, Suara.com memberitakan klaim Gus Lilur mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp480 miliar ke Muktamar NU ke-35. Ia mengaku memperoleh informasi secara informal dari sejumlah pihak yang disebut memiliki pengetahuan mengenai penyidikan perkara korupsi pertanahan.
Namun, klaim mengenai nilai dan asal dana tersebut tidak boleh disamakan dengan jumlah uang yang telah disita penyidik atau dianggap sebagai aliran dana ke Muktamar yang sudah terbukti.
KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Pada 22 September 2026, Tirto melaporkan bahwa KPK akan mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan uang terkait perkara ATR/BPN untuk kepentingan Muktamar maupun kepentingan pribadi.
Dengan demikian, hubungan antara perkara pertanahan dan dugaan transaksi dalam Muktamar masih menjadi persoalan yang harus ditelusuri berdasarkan bukti penyidikan. (Sumber: Suara.com, 22 September 2026; Tirto, 22 September 2026)

Gus Ipul Membantah Tuduhan

Tuduhan mengenai dugaan aliran uang tersebut telah mendapat bantahan dari Saifullah Yusuf.
Dalam pemberitaan ANTARA pada 23 September 2026, Gus Ipul menyebut tudingan mengenai aliran dana dan praktik riswah dalam Muktamar sebagai fitnah. Ia menilai informasi tersebut berpotensi menyesatkan apabila disampaikan tanpa bukti.
Gus Ipul juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut. (Sumber: ANTARA, 23 September 2026)
Bantahan tersebut menjadi bagian penting dari polemik yang berkembang. Karena itu, dugaan keterlibatan Saifullah Yusuf maupun Nusron Wahid tidak dapat dinyatakan sebagai fakta pidana sebelum didukung bukti yang sah.
Demikian pula, penyebutan nama seseorang dalam suatu klaim tidak otomatis membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana.

Asrama Haji Sukolilo dan Pertanyaan tentang Pengondisian Peserta

Selain menyebut sejumlah hotel di Surabaya dan lokasi di Jombang, Gus Lilur juga mempersoalkan narasi mengenai keberadaan peserta Muktamar di Asrama Haji Sukolilo.
Dalam keterangannya, ia menduga lokasi tersebut menjadi bagian dari pengalihan perhatian, sementara peserta yang memiliki hak suara disebut berada di hotel-hotel lain untuk menerima pembayaran.
Klaim mengenai adanya pengalihan perhatian yang disengaja memerlukan pembuktian tersendiri. Perbedaan lokasi menginap peserta tidak cukup untuk memastikan adanya skenario tersembunyi atau hubungan dengan transaksi uang.
Untuk menguji klaim tersebut, diperlukan informasi mengenai daftar peserta, status hak suara, agenda kegiatan, catatan kehadiran, serta keterangan orang-orang yang disebut mengetahui langsung peristiwa di lokasi-lokasi itu.
Verifikasi tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada pertukaran tuduhan, tetapi dapat menjelaskan apa yang benar-benar terjadi selama penyelenggaraan Muktamar.

KPK Diharapkan Menguji Seluruh Informasi

Polemik ini menempatkan KPK pada posisi penting untuk menjelaskan batas antara fakta perkara korupsi pertanahan dan dugaan penggunaan dana dalam Muktamar NU.
Apabila terdapat informasi mengenai aliran uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, informasi itu perlu diuji melalui penelusuran aliran dana, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan dokumen dan bukti elektronik sesuai kewenangan penyidik.
Rincian lokasi yang disampaikan Gus Lilur juga dapat menjadi bahan verifikasi, sepanjang tersedia informasi yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut dalam tuduhan harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan. Prinsip tersebut penting untuk menjaga akurasi pemberitaan sekaligus memastikan bahwa proses hukum tidak digantikan oleh penghakiman di ruang publik.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang memenangkan pemilihan dalam Muktamar, melainkan juga tentang transparansi proses pengambilan keputusan dalam organisasi keagamaan yang memiliki jutaan anggota dan pengikut.
Jika dugaan transaksi untuk memengaruhi suara terbukti, persoalan itu akan menyangkut integritas proses organisasi. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak didukung bukti, klarifikasi dan pembuktian yang terbuka diperlukan untuk mencegah berkembangnya informasi yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Pada akhirnya, kebenaran mengenai dugaan riswah dalam Muktamar NU ke-35 tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim maupun bantahan. Fakta harus dibuka melalui bukti yang dapat diperiksa, sementara pertanggungjawaban hukum harus ditentukan melalui proses yang berlaku. (Fia)

Berita Terkait

Kebakaran Rumah Lansia di Singgahan Tuban, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
Antara Tennis Party 2026 Perluas Peta Persaingan Tenis di Tuban
Dugaan Transaksi Uang dalam Muktamar NU, Kesaksian Gus Lilur Perlu Diuji
Tiga Hari Hilang, ABK MV Khatulistiwa 8 Ditemukan Tewas di Perairan Tuban
Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Nama Dikaitkan dengan Pertemuan 8 Agustus, Dua Pengurus NU Kalbar Buka Suara
Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara
Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Kebakaran Rumah Lansia di Singgahan Tuban, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Antara Tennis Party 2026 Perluas Peta Persaingan Tenis di Tuban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Dugaan Riswah Muktamar NU: Gus Lilur Sebut Hotel di Surabaya hingga Posko di Jombang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Transaksi Uang dalam Muktamar NU, Kesaksian Gus Lilur Perlu Diuji

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Tiga Hari Hilang, ABK MV Khatulistiwa 8 Ditemukan Tewas di Perairan Tuban

Berita Terbaru

Exit mobile version