TUBAN – Kepolisian Resort (Polres) Tuban menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus menunjukkan dukungan terhadap program 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, berlangsung di halaman Mapolres Tuban pada Rabu (13/11/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah membongkar 13 kasus narkoba yang terjadi sejak akhir September hingga pertengahan November 2024. Dari 13 kasus tersebut, rincian barang bukti yang disita meliputi 4 kasus narkoba jenis sabu, 1 kasus pil ekstasi, 1 kasus pil Karnopen, 4 kasus pil Double L, dan 3 kasus pil Y. Total tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini berjumlah 18 orang.
“Penangkapan ini dimulai sejak akhir September dan berlanjut hingga pertengahan November. Dari barang bukti yang kami amankan, total ada 18 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya berasal dari luar Tuban, termasuk Gresik,” jelas AKBP Oskar.
Menurut Kapolres, beberapa pelaku yang ditangkap dalam razia ini adalah residivis atau pelaku yang pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya. Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap para pelaku saat mereka tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Tuban. Modus operandi para pelaku, lanjut Oskar, adalah transaksi langsung secara tatap muka.
“Kami menangkap para pelaku di beberapa titik di Kabupaten Tuban, dan mereka biasanya bertemu langsung untuk melakukan transaksi. Beberapa di antara mereka sudah pernah diproses hukum sebelumnya, dan ada juga yang merupakan pemain baru,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari penangkapan ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat 2 Juncto Pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Tuban berharap pengungkapan kasus-kasus narkoba ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat secara keseluruhan. Dukungan terhadap program 100 hari kerja Prabowo Subianto juga diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Tuban dan sekitarnya.
Editor : Agus Santoso