Promo

Episode Panjang Kasus Pengerusakan Pagar Desa Melangi, Berkas P19 Kembali

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suwarti (kiri), pelapor dalam perkara dugaan pengerusakan pagar di Desa Melangi, Kecamatan Widang, Tuban, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Soleh (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Suwarti (kiri), pelapor dalam perkara dugaan pengerusakan pagar di Desa Melangi, Kecamatan Widang, Tuban, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Soleh (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kasus dugaan pengerusakan pagar di Desa Melangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang bergulir sejak Agustus 2024, hingga kini belum menemukan titik terang. Setelah berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan status P19, penyidik Polres Tuban kini harus memenuhi sedikitnya 35 halaman petunjuk jaksa sebelum perkara dapat dilimpahkan kembali.
Kasus ini telah ditangani Polres Tuban sejak November 2024. Namun hingga kini, para terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan, sehingga memunculkan perdebatan dari kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Pelapor Soroti Lambannya Proses Penanganan

Kuasa hukum baru pelapor, Muhammad Soleh, menilai penanganan perkara berjalan lamban dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. Ia mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
“Ini bukan perkara pejabat tinggi negara. Kenapa sampai sekarang tidak dilakukan penahanan,” ujar Soleh kepada awak media.
Menurutnya, unsur Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dinilai telah terpenuhi. Ia menilai perkara ini sebenarnya sederhana, mengingat kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ukuran lahannya sesuai dengan bangunan pagar yang dirusak.

Petunjuk Jaksa Dinilai Berbelit, Termasuk Pemeriksaan Ahli Bahasa

Soleh juga menyoroti petunjuk jaksa dalam P19 yang meminta pemeriksaan ahli bahasa, yang menurutnya tidak relevan dengan pokok perkara.
“Kami mempertanyakan urgensinya. Ini perkara pengerusakan fisik, pelakunya jelas,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pihak pelapor bahkan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan praperadilan terhadap Polres Tuban dan Kejari Tuban.

Kuasa Hukum Terlapor: Penahanan Bukan Atas Permintaan Pelapor

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno, menegaskan bahwa penahanan tersangka bukan ditentukan oleh permintaan pelapor, melainkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan KUHAP.
“Penahanan itu bersifat diskresi penyidik, dengan pertimbangan tertentu seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kliennya yang berstatus sebagai kepala desa dinilai kooperatif dan tetap menjalankan kewajiban kemasyarakatan selama proses hukum berjalan.

Terkait permintaan pemeriksaan ahli bahasa, Engky menyebut hal tersebut merupakan domain jaksa penuntut umum, terutama jika terdapat barang bukti berupa dokumen atau surat pernyataan yang perlu ditelaah secara semantik.
“Ilmu hukum kerap membutuhkan dukungan disiplin ilmu lain. Itu hal yang wajar dalam proses pembuktian,” ujarnya.

Polisi Akui Masih Penuhi 35 Halaman Petunjuk Jaksa

Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, IPTU Dhani Rakasiwi, membenarkan bahwa pihaknya masih berupaya memenuhi seluruh petunjuk P19 dari Kejaksaan.
“Petunjuknya cukup banyak, total sekitar 35 halaman, termasuk pemeriksaan ahli bahasa,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP), dan penahanan tersangka tidak bersifat wajib.
“Kalau dilakukan penahanan sementara petunjuk belum lengkap, dikhawatirkan justru memperpanjang proses. Target kami, seluruh petunjuk jaksa bisa segera kami penuhi,” pungkas IPTU Dhani. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting
Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta
Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja
Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban
VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian
Pencurian Kabel Sibel Marak di Merakurak, Sejumlah HIPPA Rugi Jutaan Rupiah
Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Polisi Sita Excavator hingga Truk
Kuasa Hukum Erhamni Bantah Tuduhan, Polemik SPPG Tegalbang Tuban Masih Memanas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:47 WIB

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:39 WIB

Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:38 WIB

Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:41 WIB

Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Berita Terbaru

Tampilan sajian MBG di Bancar yang dipersoalkan wali murid, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pendidikan

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Jumat, 13 Feb 2026 - 16:57 WIB

Advertisement
Promo Shopee