Pengenalan Istilah Itsbat Nikah dan “Pemutihan” Pernikahan
Tuban – Istilah “pemutihan” mungkin lebih sering terdengar dalam konteks pajak kendaraan bermotor. Namun dalam praktik sosial dan hukum pernikahan, istilah ini juga merujuk pada upaya legalisasi pernikahan siri melalui mekanisme itsbat nikah. Di Kabupaten Tuban, praktik ini masih terus berlangsung. Selama semester pertama tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima lima permohonan itsbat nikah, namun hanya tiga yang dikabulkan oleh majelis hakim.
Itsbat nikah sendiri merupakan proses pengesahan pernikahan yang dilakukan secara agama namun belum tercatat di negara, agar memiliki kekuatan hukum dan administratif. Melalui putusan pengadilan, pasangan yang sebelumnya menikah siri dapat melengkapi dokumen kependudukan resmi, termasuk pencatatan anak di Disdukcapil.
Dampak Pernikahan Siri yang Tak Tercatat
Menurut Panitera Muda Permohonan PA Tuban, Sandhy Sugijanto, pernikahan siri yang tidak tercatat dapat menimbulkan dampak hukum yang serius, terutama terhadap hak-hak perempuan dan anak. Dalam administrasi kependudukan, pasangan yang menikah siri tetap berstatus sebagai “belum kawin” atau “kawin belum tercatat” karena tidak memiliki akta nikah resmi yang diterbitkan oleh KUA.
“Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, semua pernikahan wajib dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, karena praktik nikah siri masih banyak terjadi, kami tetap membuka ruang permohonan itsbat nikah,” ujarnya kepada media.
Tren Nikah Siri dan Poligami Diam-diam
Sandhy juga menyoroti tren nikah siri yang terjadi dalam konteks poligami. Dalam sejumlah kasus, seorang suami menikah siri dengan perempuan lain tanpa seizin istri pertama maupun izin dari Pengadilan Agama. Poligami semacam ini, menurut Sandhy, menyalahi aturan hukum dan sangat berisiko.
“Nikah siri saja sudah bermasalah dari segi perlindungan hukum, apalagi jika dilakukan secara poligami tanpa izin pengadilan. Ini sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial dan diskriminasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pengadilan Agama tidak pernah melegalkan pernikahan siri. Justru izin dari pengadilan menjadi syarat wajib agar poligami bisa sah secara hukum dan tercatat oleh negara.
Perempuan dan Anak Menjadi Pihak Paling Dirugikan
Sandhy menegaskan bahwa perempuan dan anak dari pernikahan siri adalah pihak yang paling rentan terdampak. Mereka sering mengalami kesulitan dalam mengakses layanan administrasi publik seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.
“Secara administratif, anak dari pernikahan siri seringkali tidak bisa langsung dicatat sebagai anak dari ayah biologis karena tidak ada bukti sah pernikahan. Ini sangat merugikan di masa depan, terutama untuk keperluan pendidikan atau kesehatan,” tegasnya.
Angka Resmi Tak Mewakili Realitas
Meskipun hanya ada lima permohonan itsbat nikah yang masuk ke PA Tuban selama enam bulan pertama tahun 2025, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Mayoritas permohonan itsbat yang diajukan beralasan untuk pencatatan kelahiran anak.
“Ini hanya puncak dari fenomena gunung es. Banyak pasangan yang menikah siri namun tidak mengajukan permohonan ke pengadilan. Mereka tidak menyadari risiko hukumnya, atau enggan memproses karena tidak tahu caranya,” kata Sandhy.
Imbauan Pengadilan Agama: Catatkan Pernikahan Resmi
Sebagai upaya preventif, PA Tuban mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memilih jalur pernikahan siri. Pasangan yang hendak menikah disarankan segera mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA demi kepastian hukum, perlindungan terhadap pasangan dan anak, serta kemudahan dalam pengurusan administrasi.
“Lebih baik sejak awal mengikuti prosedur resmi daripada harus menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari. Negara memberikan ruang dan prosedur yang sah, tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkannya,” pungkas Sandhy.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi