Gelapkan Motor Kredit FIFGROUP, Warga Tuban Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- Reporter

Kamis, 7 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sidang kasus penggelapan motor kredit milik FIFGROUP di Pengadilan Negeri Tuban, (liputansatu.id).

Tuban – M. Choirul Iqbal, warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban setelah terbukti melakukan penggelapan objek fidusia milik FIFGROUP Tuban.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 18/Pid.B/2026/PN Tbn yang dipimpin langsung Ketua PN Tuban, Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan anggota majelis hakim Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Wahyu Eko Suryowati.

Motor Kredit Dialihkan Meski Angsuran Belum Lunas

Kasus tersebut bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan sepeda motor merek Honda Beat melalui FIFGROUP Tuban. Namun dalam perjalanannya, terdakwa tidak pernah membayar angsuran dan justru memindahtangankan kendaraan tersebut kepada orang lain.
Sebelumnya, pihak FIFGROUP sempat mendatangi terdakwa untuk menagih kewajiban pembayaran angsuran. Namun saat kembali dilakukan penelusuran, objek fidusia diketahui sudah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 dan Pasal 36, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru Pasal 20 huruf c, serta Pasal 372 KUHP lama terkait penggelapan.

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Advokat FIFGROUP Tuban, Joekrom mengatakan vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis pagi (07/05/2026) di PN Tuban.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
“Jadi vonis dari majelis hakim lebih ringan ya hanya 1 tahun 4 bulan, dari tuntutan 1 tahun 8 bulan,” ujar Joekrom kepada LiputanSatu.id.

FIFGROUP Ingatkan Konsekuensi Hukum Kredit Kendaraan

Joekrom menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan.
Ia juga menilai putusan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi.
“Objek yang masih dalam masa angsuran tidak dapat dialihkan tanpa izin tertulis. Perjanjian pembiayaan adalah komitmen hukum yang wajib dipatuhi. Kami berharap putusan ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, pihak terdakwa dalam persidangan disebut menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. (Az)

Berita Terkait

Jangan Kaget! Malam hingga Pagi Tuban Terasa Makin Dingin, Ini Penjelasan BMKG
Tuntutan CSR dan Lelang Limbah Tak Terjawab, Warga Blokir Akses PT SILOG Tuban
Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa
Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU
Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal
HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi
Truk Tambang Bikin Jalan Kepohagung Hancur, Bupati Tuban: Itu Tanggung Jawab Desa
Bupati Tuban Lempar Tanggung Jawab Jalan Dilewati Truk Tambang ke Desa

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Jangan Kaget! Malam hingga Pagi Tuban Terasa Makin Dingin, Ini Penjelasan BMKG

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Tuntutan CSR dan Lelang Limbah Tak Terjawab, Warga Blokir Akses PT SILOG Tuban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal

Berita Terbaru

Exit mobile version