Gelombang Kritik atas Putusan PN Tuban, Ormas Laporkan Hakim ke KY dan MA

- Reporter

Jumat, 29 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap terdakwa kasus kekerasan pada anak memicu gelombang kecaman. Vonis ini dinilai janggal karena hakim beralasan terdakwa tidak memiliki unsur mens rea (niat melakukan kekerasan) lantaran dalam kondisi mabuk.
Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) seperti LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) melaporkan Majelis Hakim PN Tuban ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), hingga Mahkamah Agung (MA). Mereka juga meminta audiensi dengan DPR RI Komisi III.

PN Tuban Minta Masyarakat Tunggu Kasasi

Humas PN Tuban, Rizki Yanuar, menyatakan menghormati laporan masyarakat tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum belum selesai dan masih menunggu hasil kasasi.
“Mari kita tunggu hasil keputusan Majelis Kasasi supaya informasinya tidak setengah-setengah,” ungkap Rizki saat ditemui di kantornya, Jumat (29/08/2025).
Ia menambahkan, masyarakat diminta bersabar karena sistem peradilan masih memberi ruang banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

DPRD Tuban Desak Pengusutan Tuntas

Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti, turut mengecam putusan tersebut. Ia menilai kasus ini harus dibongkar secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya oknum di balik vonis kontroversial ini.
“Hal ini harus diusut tuntas, barangkali ada oknum-oknum yang bermain,” tegas Tri Astuti.
Pihaknya berjanji akan turun langsung mengawal kasus, menggandeng Dinas Sosial P3A, dan mengumpulkan data lebih mendalam.

Dinsos P3A PMD Enggan Terlibat

Di sisi lain, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban justru enggan berkomentar. Kepala Dinas Sugeng Purnomo menegaskan bahwa perkara ini bukan domainnya.
“Saya tidak komen, bukan domain saya,” singkat Sugeng saat dikonfirmasi Liputansatu.id.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 30 April 2025, saat terdakwa Aris Roziq dalam kondisi mabuk hendak membeli minuman keras di samping rumah korban, Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Karena warung tutup, terdakwa marah, memukul ayah korban, lalu menghantam televisi hingga jatuh menimpa anak korban.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kekerasan terhadap ayah korban. Namun untuk kasus anak korban, hakim menyatakan terdakwa bebas karena tidak terbukti melakukan kekerasan langsung, melainkan akibat perbuatan lain (memukul televisi).
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn, dengan hakim ketua I Made Aditya Nugraha, hakim anggota Marcelino Gonzales Sedyanto Putro, dan Duano Agama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezha Marinda sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas
Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan
Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA
PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio
Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban
Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:22 WIB

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas

Senin, 12 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:23 WIB

Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA

Senin, 12 Januari 2026 - 16:04 WIB

PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio

Senin, 12 Januari 2026 - 14:45 WIB

Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version