Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi

- Reporter

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur , (Fia Rahma/Liputansatu.id).

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur , (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Jakarta – Polemik seputar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru setelah Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melayangkan somasi kepada sejumlah pihak terkait pernyataan mengenai dugaan aliran uang dan suap dalam pelaksanaan muktamar.
Salah satu pihak yang menerima somasi tersebut adalah HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. Menanggapi langkah hukum itu, Gus Lilur menyatakan tidak gentar dan justru menantang Gus Ipul untuk melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum.
Respons Gus Lilur disampaikan melalui pernyataan tertulis yang disebarkan di media sosial pada Rabu (30/09/2026).
“Somasi bagi saya hanya intimidasi. Saya tidak takut diintimidasi,” tulis Gus Lilur.
Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila persoalan tersebut berlanjut ke tahap pidana.
“Saya menunggu dipidana Ipul,” tulisnya.

Gus Lilur Siap Hadapi Proses Hukum

Gus Lilur menyatakan tidak hanya siap menghadapi langkah hukum dari Gus Ipul, tetapi juga berencana menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam pernyataannya, ia menyebut KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri sebagai lembaga yang akan menjadi tujuan langkah hukum yang direncanakannya.
Namun, dari pernyataan tersebut belum disebutkan bahwa laporan kepada ketiga lembaga tersebut telah resmi diajukan. Gus Lilur menyampaikan rencana itu sebagai bagian dari responsnya terhadap somasi.
Ia juga menyatakan akan membawa bukti yang menurutnya dimiliki apabila proses hukum terhadap dirinya benar-benar berjalan.
“Kalau pemidanaan saya sudah dilakukan Ipul, maka saya akan membawa bukti yang saya serahkan ke KPK untuk saya pertontonkan di podcast dan media sosial,” tulisnya.
Gus Lilur juga menyatakan rencana menggelar acara yang disebutnya “Nobar Suap Muktamar”.

Somasi Gus Ipul Berkaitan dengan Tuduhan Suap

Sebelumnya, Gus Ipul menyatakan telah melayangkan somasi kepada tiga pihak terkait pernyataan mengenai dugaan aliran uang, suap atau riswah, operasi uang dalam Muktamar NU, hingga pengaitan dengan uang hasil korupsi.
Tiga pihak tersebut kemudian disebut antara lain Gus Lilur, KH Asep Saifuddin dan KH Musta’in Syafi’i.
Gus Ipul menegaskan somasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik ataupun perbedaan pendapat.
“Kami tidak mempersoalkan kritik. Kami juga tidak mempersoalkan perbedaan pendapat. Kritik harus dihormati dan perbedaan pendapat adalah hal biasa,” kata Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, persoalan menjadi berbeda ketika pernyataan yang disampaikan berisi tuduhan mengenai penerimaan uang, suap atau riswah, operasi uang, maupun keterkaitan dengan hasil korupsi.
“Itu adalah tuduhan tentang sebuah peristiwa konkret, dan tuduhan seperti itu harus dibuktikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gus Ipul juga telah menyatakan bahwa pihak yang menyampaikan tuduhan terkait Muktamar akan diminta mempertanggungjawabkan pernyataannya. Jika tidak dapat memberikan bukti, ia menyebut persoalan tersebut dapat diteruskan melalui jalur hukum.

Gus Lilur Sebut Nama Juri Ardiantoro dan Nusron Wahid

Dalam pernyataan balasannya, Gus Lilur juga menyebut nama Juri Ardiantoro dan Nusron Wahid.
Ia menyatakan akan menempuh proses hukum terhadap keduanya bersama Gus Ipul. Pernyataan tersebut merupakan sikap yang disampaikan Gus Lilur dan belum menjadi proses hukum yang telah diputus atau dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Selain itu, Gus Lilur menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan internal NU.
Ia antara lain menyerukan perubahan anggota AHWA, pemilihan Rais Aam baru, serta pemberhentian Gus Ipul, Nusron Wahid dan Juri Ardiantoro dari struktur NU.
Gus Lilur juga menyerukan agar pihak yang menurutnya menerima uang dalam persoalan tersebut bertobat dan mengembalikan uang sebelum menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Polemik Berlanjut ke Ranah Hukum

Rangkaian pernyataan tersebut menunjukkan polemik yang sebelumnya berkembang melalui pernyataan dan podcast kini telah memasuki tahap somasi.
Di satu sisi, Gus Ipul meminta tuduhan mengenai aliran uang, suap dan dugaan keterkaitan dana hasil korupsi dibuktikan. Di sisi lain, Gus Lilur menyatakan siap menghadapi proses hukum sekaligus mengklaim akan membawa bukti yang menurutnya dimiliki kepada aparat penegak hukum.
Hingga tahap ini, tuduhan mengenai aliran uang dan suap dalam Muktamar NU tersebut tetap merupakan klaim yang diperselisihkan dan belum dapat ditulis sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Gus Lilur menutup pernyataannya dengan kalimat “Salam Amar Makruf Nahiy Mungkar” dan menyebut dirinya sebagai warga NU serta kiai kampung.
Pernyataan Gus Lilur mengenai dugaan suap dan korupsi tersebut sebelumnya disampaikan dalam Podcast Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV. Perkembangan polemik itu juga telah mendapat respons hukum dari Gus Ipul, termasuk laporan terhadap Forum Keadilan kepada Dewan Pers terkait penayangan podcast tersebut.

Berita Terkait

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:25 WIB

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi anak tenggelam

Peristiwa

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Okt 2026 - 18:36 WIB

Kantor Kepala Desa Purworejo (gambar : ist.)

Daerah

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Senin, 5 Okt 2026 - 18:25 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu