Surabaya – Konflik antara PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu) dan Anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi, memasuki babak baru. Owner PT Rapetu, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), menepati janjinya untuk membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan resmi itu disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, didampingi Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025. Pihak MKD menyatakan laporan tersebut sudah memenuhi unsur sebagai dasar pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Ide menjelaskan bahwa laporan telah diterima dan dicatat dengan Nomor: 58 Tanggal 8 Desember 2025, diterima oleh Subbag Administrasi Perkara MKD Cahyo Bagaskara, serta ditandatangani Kepala Bagian Sekretariat MKD, Nelly Andalia.
“Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130, Fraksi Gerindra, Dapil Jatim X,” tegas Ide Prima Hadiyanto, Selasa (9/12/2025).
MKD Menyatakan Laporan Siap Ditindaklanjuti
Menurut Ide, MKD DPR RI memastikan bahwa laporan tersebut akan diproses lebih lanjut karena dinilai telah memenuhi unsur formal dan materiil sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Ia menegaskan bahwa proses pengaduan di MKD tidak sama dengan pemeriksaan di kepolisian. Pelapor tidak dimintai keterangan secara langsung, melainkan menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang relevan kepada sekretariat MKD.
“Pihak sekretariat meminta dokumen pendukung, seperti izin PT Rapetu dan bukti panggilan dari kepolisian,” jelasnya.
Dugaan Pencatutan Nama PT Rapetu dalam Tambang Ilegal
Inti laporan tersebut menyangkut dugaan bahwa Khilmi, yang disebut-sebut sebagai pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP), telah mencatut nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal.
Tindakan itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika berat karena diduga melibatkan penyalahgunaan nama perusahaan untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Teradu terancam sanksi mulai dari teguran, dinonaktifkan, hingga yang paling berat, pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Kami meminta MKD memproses dan segera menjadwalkan sidang,” tegas Ide.
Gus Lilur: ‘Ini Merugikan Materiil dan Imateriil’
Secara terpisah, Gus Lilur membenarkan bahwa ia telah memberikan kuasa penuh kepada tim pengacara untuk melaporkan Khilmi ke MKD. Bahkan, ia juga menunjuk pengacara khusus untuk melaporkan Khilmi ke Mabes Polri terkait unsur pidana.
Menurut alumni Pondok Pesantren Denanyar ini, pencatutan nama perusahaan bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi sebagai tindak pidana karena merugikan pihaknya secara materi dan imateriil.
“Khilmi diduga mendapat keuntungan dari tambang ilegal, sementara nama perusahaan kami dicatut. Ini jelas merugikan dan merusak reputasi,” ujarnya.
Gus Lilur menegaskan bahwa ia sangat yakin MKD akan menjatuhkan sanksi berat.
“Saya haqqul yakin Majelis Hakim MKD akan memberi sanksi terberat, yakni pemberhentian dari DPR RI. Karena apa yang dilakukan sudah masuk kategori pelanggaran etik berat,” tegasnya. (Fia)
Editor : Kief