Harga Rumah Rp1,6 Miliar Dilelang Rp220 Juta, Warga Tuban Gugat BRI Bojonegoro

- Reporter

Rabu, 16 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Nur Aziz bersama tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan kepada BRI Bojonegoro di Pengadilan Negeri Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Langkah kaki Nur Aziz terasa berat saat memasuki gedung Pengadilan Negeri Tuban, siang itu, Selasa (16/07/2025). Didampingi kuasa hukumnya, ia membawa satu harapan besar: keadilan.
Warga Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban itu tak menyangka rumah dan gudang miliknya—yang menjadi tumpuan usahanya selama ini—dilelang oleh pihak bank dengan harga yang, menurutnya, tidak masuk akal. Rumah senilai Rp1,6 miliar hanya terjual Rp220 juta. Gudangnya, yang ditaksir Rp1,5 miliar, dilego seharga Rp310 juta.

“Itu sangat tidak masuk akal, dan jauh dari harga pasaran,” ucap Nur Aziz kepada wartawan.

Matanya tampak lelah, namun suaranya tegas. Ia tahu, yang dia perjuangkan bukan hanya soal angka, tapi juga martabat.

Lelang yang Dinilai Tak Prosedural (Maladministrasi)

Kepada majelis hakim, Nur Aziz menyampaikan bahwa ia tidak diberi ruang yang wajar untuk menyelamatkan asetnya. Ketika baru menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) dari pihak BRI, ia berniat datang ke bank untuk menyelesaikan masalah pinjaman. Tapi sebelum sempat melakukan pelunasan, tiba-tiba saja muncul SP3, dan hanya selang sebentar, rumah dan gudangnya sudah dilelang.

“Klien kami baru menerima SP2. Saat hendak melakukan pembayaran, tiba-tiba keluar SP3 dan langsung dilakukan lelang. Ini bentuk maladministrasi yang serius,” terang Ali Hamsyah Nasikhin dari LBH Sastra Brachmastra Yudha kuasa hukum Nur Aziz.

Menurutnya, proses tersebut melanggar Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Dalam aturan tersebut, lelang harus melalui tahapan yang jelas, salah satunya adalah pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) sebagai peringatan akhir dan dasar pelaksanaan lelang. Tanpa itu, lelang bisa dianggap cacat hukum.

Gugat Lima Pihak: Dari Bank hingga Pembeli

Dalam gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Tuban, Nur Aziz tak hanya menggugat BRI Cabang Bojonegoro sebagai pelaksana kredit, tetapi juga melibatkan pembeli aset serta dua instansi negara.
Tercatat ada lima pihak yang digugat:
• BRI Cabang Bojonegoro
• Mufid, pembeli rumah
• Budi Utomo, pembeli gudang
• Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
• dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai turut tergugat
Menurut Ali Hamsyah, kelima pihak itu memiliki peran masing-masing dalam proses pelelangan yang diduga sarat kejanggalan. Ia menegaskan, jika proses dilakukan sesuai aturan, maka nilai lelang akan mendekati harga pasar dan kliennya masih bisa mendapatkan sisa dana setelah utang dibayarkan.

“Jika dilelang sesuai harga wajar, klien kami tidak akan rugi sebesar ini. Harusnya ada sisa dari kelebihan harga yang dikembalikan,” katanya.

Lebih jauh, Ali menyebut bahwa kasus ini bukan yang pertama, hanya saja baru kali ini ada warga yang cukup berani membawa perkara ini ke pengadilan.

“Sebenarnya banyak yang mengalami hal serupa. Tapi mereka takut, atau tidak tahu bahwa ini bisa digugat,” ungkapnya.

Di Balik Angka, Ada Ketimpangan yang Terstruktur

Kisah Nur Aziz bisa jadi hanya satu dari sekian banyak cerita rakyat kecil yang terjepit oleh prosedur hukum yang tidak berpihak. Ketika nilai aset dilelang kurang dari 20% dari harga pasar, muncul pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan dan keadilan ekonomi?
Proses appraisal atau penilaian aset menjadi titik krusial. Bila ada unsur kesengajaan dalam menekan harga—baik oleh bank maupun lembaga lelang negara seperti KPKNL—maka bukan tak mungkin praktik seperti ini menjadi sistemik, bahkan bisa mengarah pada dugaan permainan lelang.
Sebaliknya, jika kasus ini dimenangkan oleh Nur Aziz, maka akan membuka jalan bagi debitur-debitur lain untuk menggugat praktik serupa, dan mendesak perubahan dalam sistem pelaksanaan lelang agunan kredit di Indonesia.

Pihak BRI Bojonegoro Masih Bungkam

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Bojonegoro belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi dari wartawan belum mendapatkan tanggapan. Ketika dihubungi melalui jalur resmi, pihak bank masih enggan memberikan komentar.

Langkah Nur Aziz menggugat bukan hanya soal rumah dan gudang. Ia menantang sistem yang menurutnya tidak adil, yang bisa melucuti hak seseorang hanya karena dianggap gagal bayar.
Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban. Putusan atas perkara ini tak hanya akan menentukan nasib satu keluarga, tapi juga bisa jadi tolak ukur keberanian sistem hukum dalam melindungi rakyat dari kekuasaan ekonomi yang besar.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version