Promo

Heboh Temuan HGB 656 Hektare di Laut Surabaya, Mirip Kasus Pagar Laut di Tangerang

- Reporter

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HGB seluas 656 Ha ditemukan di Laut Surabaya,(Foto: Tangkapan Layar/Ist).

HGB seluas 656 Ha ditemukan di Laut Surabaya,(Foto: Tangkapan Layar/Ist).

SURABAYA, JATIM – Media sosial X diramaikan dengan temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas sekitar 656 hektare (Ha) di laut Surabaya. Informasi ini terungkap melalui aplikasi Bhumi dan mencuri perhatian publik karena serupa dengan kasus kontroversial di Tangerang.

Akun @thanthowy menjadi sorotan setelah membagikan data yang ia peroleh. Ia menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan tersebut berada di perairan Surabaya-Sidoarjo, tepatnya di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar dengan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E.

“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E,” tulis @thanthowy, dikutip oleh Liputansatu.id pada Selasa (21/1/2025).

Kasus HGB di Laut Surabaya Mirip Kasus di Tangerang

Kasus Hak Guna Bangunan di laut ini mengundang kontroversi serupa seperti yang terjadi di Tangerang. Di Tangerang, isu tersebut dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang, termasuk HGB, di atas perairan.

Dalam unggahannya, @thanthowy juga menyoroti inkonsistensi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023, yang dinilai tidak selaras dengan aturan yang berlaku.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (Hak Guna Bangunan dll) di atas perairan. Saya temukan inkonsistensi di RTRW Jatim 2023,” tegasnya.

Pengakuan Penelusuran dan Temuan Akun @thanthowy

Pemilik akun @thanthowy, yang diketahui bernama Thanthowy Syamsuddin, merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair). Ia mengaku awalnya penasaran dengan isu HGB di laut Tangerang, hingga akhirnya melakukan penelusuran di wilayah Surabaya menggunakan aplikasi Bhumi. Hasilnya, ia menemukan keberadaan HGB di laut Surabaya-Sidoarjo, yang dinilainya bertentangan dengan putusan MK.

“Putusan MK melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB, dll) di atas perairan,” pungkas Thanthowy.

Baca juga: Kemunculan Buaya Besar di Sungai Kepetingan Sidoarjo Jadi Viral di Media Sosial

Pelanggaran Tata Ruang dan Dampaknya

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran atas keberlanjutan lingkungan di Surabaya, khususnya di sekitar Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Masyarakat pun mendesak pemerintah untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini dan menegakkan aturan tata ruang.(Said/Din)

Berita Terkait

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama
Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban
Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas
Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari
Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Direktur API Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Lee Kah Hin Tersangka
Seleksi dan Pengawasan Vendor SIG Jadi Sorotan Usai Gaji Pekerja Tak Dibayar
Dump Truk di Situbondo Alami Insiden, Bak Terangkat dan Tersangkut Kanopi Restoran

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee