Heboh Temuan HGB 656 Hektare di Laut Surabaya, Mirip Kasus Pagar Laut di Tangerang

- Reporter

Selasa, 21 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

HGB seluas 656 Ha ditemukan di Laut Surabaya,(Foto: Tangkapan Layar/Ist).

SURABAYA, JATIM – Media sosial X diramaikan dengan temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas sekitar 656 hektare (Ha) di laut Surabaya. Informasi ini terungkap melalui aplikasi Bhumi dan mencuri perhatian publik karena serupa dengan kasus kontroversial di Tangerang.

Akun @thanthowy menjadi sorotan setelah membagikan data yang ia peroleh. Ia menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan tersebut berada di perairan Surabaya-Sidoarjo, tepatnya di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar dengan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E.

“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E,” tulis @thanthowy, dikutip oleh Liputansatu.id pada Selasa (21/1/2025).

Kasus HGB di Laut Surabaya Mirip Kasus di Tangerang

Kasus Hak Guna Bangunan di laut ini mengundang kontroversi serupa seperti yang terjadi di Tangerang. Di Tangerang, isu tersebut dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang, termasuk HGB, di atas perairan.

Dalam unggahannya, @thanthowy juga menyoroti inkonsistensi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023, yang dinilai tidak selaras dengan aturan yang berlaku.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (Hak Guna Bangunan dll) di atas perairan. Saya temukan inkonsistensi di RTRW Jatim 2023,” tegasnya.

Pengakuan Penelusuran dan Temuan Akun @thanthowy

Pemilik akun @thanthowy, yang diketahui bernama Thanthowy Syamsuddin, merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair). Ia mengaku awalnya penasaran dengan isu HGB di laut Tangerang, hingga akhirnya melakukan penelusuran di wilayah Surabaya menggunakan aplikasi Bhumi. Hasilnya, ia menemukan keberadaan HGB di laut Surabaya-Sidoarjo, yang dinilainya bertentangan dengan putusan MK.

“Putusan MK melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB, dll) di atas perairan,” pungkas Thanthowy.

Baca juga: Kemunculan Buaya Besar di Sungai Kepetingan Sidoarjo Jadi Viral di Media Sosial

Pelanggaran Tata Ruang dan Dampaknya

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran atas keberlanjutan lingkungan di Surabaya, khususnya di sekitar Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Masyarakat pun mendesak pemerintah untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini dan menegakkan aturan tata ruang.(Said/Din)

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version