Tuban – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Tuban tahun ini meninggalkan catatan tersendiri. Di tengah suasana perayaan, muncul polemik terkait adanya himbauan wakaf uang kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag Tuban yang dinilai sebagian pegawai memberatkan dan berpotensi menimbulkan persepsi pungutan.
Himbauan tersebut menyebutkan partisipasi wakaf uang dengan nominal Rp1 juta per orang, yang disosialisasikan kepada ASN Kemenag. Meski disebut tidak bersifat wajib, sejumlah pegawai mengaku merasa berada dalam posisi dilematis.
Beberapa ASN menyampaikan bahwa mereka akhirnya ikut berpartisipasi lantaran khawatir akan muncul dampak tidak langsung di kemudian hari, terutama dalam konteks hubungan struktural atasan dan bawahan. Terlebih, adanya penerbitan sertifikat wakaf pasca pembayaran dinilai memperkuat kesan bahwa program tersebut memiliki bobot administratif tertentu, meski tidak tertulis sebagai kewajiban.
“Secara tertulis memang tidak ada paksaan, tapi dengan adanya nominal yang sudah ditentukan dan sertifikat wakaf, sebagian pegawai merasa seolah-olah ini sesuatu yang sebaiknya dipenuhi,” ungkap salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
Polemik juga mengemuka pada penentuan nominal yang sama bagi seluruh ASN. Jika wakaf benar-benar bersifat sukarela, penetapan angka Rp1 juta dinilai menimbulkan pertanyaan. Sebab, kemampuan ekonomi setiap pegawai berbeda, sementara bagi sebagian ASN, angka tersebut tergolong cukup besar untuk kebutuhan sehari-hari.
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kewajiban
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menegaskan bahwa program wakaf uang itu tidak bersifat wajib. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia yang mengimbau penguatan wakaf dan filantropi di lingkungan Kemenag.
“Tidak ada paksaan. Wakaf uang dilakukan atas dasar kesadaran masing-masing pegawai,” ujar Umi kepada Liputansatu.id.
Senada, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Tuban, Luqman Hakim, menyebut bahwa keluhan ASN kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman dalam penyampaian himbauan. Ia menegaskan, SE tersebut tidak mengharuskan ASN untuk membayar wakaf.
Menurut Luqman, SE Menteri Agama telah terbit sejak 2024 dan diperkuat dengan himbauan dari Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur pada 2025. Program wakaf ini, kata dia, juga sejalan dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di bidang filantropi.
“Zakat dan wakaf masuk dalam RPJMN. Karena leading sektornya Kemenag, maka Menteri Agama mengeluarkan himbauan tersebut,” jelasnya.
Dana Wakaf untuk Dana Abadi, Tidak Berdampak Kepegawaian
Luqman menegaskan bahwa partisipasi atau tidaknya ASN dalam wakaf uang tidak berdampak pada aspek kepegawaian, termasuk kenaikan gaji berkala maupun penilaian kinerja.
“Tidak ada pengaruh apa pun. Bahkan ada pegawai yang menolak menerima sertifikat wakaf, dan itu juga tidak masalah,” tegasnya.
Ia menyebut, hingga saat ini dana wakaf yang terkumpul mencapai Rp405 juta, yang berasal dari sekitar 550 ASN dari total kurang lebih 800 pegawai di lingkungan Kemenag Tuban. Dana tersebut direncanakan menjadi dana abadi yang dikelola dan dikembangkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Program wakaf uang ini sebelumnya juga telah diterapkan di sejumlah kampus di bawah naungan Kemenag.
Ruang Abu-abu Antara Himbauan dan Tekanan Struktural
Meski telah ditegaskan tidak bersifat wajib, polemik ini menunjukkan adanya ruang abu-abu antara kebijakan bersifat himbauan dengan realitas psikologis dalam birokrasi. Dalam struktur ASN yang hierarkis, kebijakan non-wajib tetap berpotensi dipersepsikan sebagai keharusan, terutama ketika disertai target nominal dan simbol administratif seperti sertifikat.
Situasi inilah yang memunculkan perdebatan di kalangan pegawai, sekaligus menjadi catatan penting bagi instansi pemerintah agar ke depan mekanisme sosialisasi program filantropi dapat dilakukan secara lebih transparan, persuasif, dan sensitif terhadap kondisi pegawai. (Az)
Editor : Kief