TUBAN, JATIM – Unit Jatanras Polres Tuban mengembalikan barang bukti hasil tindak pidana pencurian kepada para korban. Barang bukti yang diserahkan berupa 14 unit handphone dan 2 unit sepeda motor yang berhasil diamankan selama pengungkapan kasus pada Januari 2025.
Proses Pengambilan Barang Bukti Gratis
Kanit Pidum/Jatanras Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi senin (03/01/2025), menegaskan bahwa proses pengambilan barang bukti ini tidak dikenakan biaya. Ia menjelaskan, aksi pencurian handphone terjadi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), sementara pencurian sepeda motor terjadi di 2 TKP. Dalam kasus ini, enam pelaku telah diamankan oleh kepolisian.
Kronologi Kasus: Korban Kehilangan Saat Salat di Masjid
Salah satu korban, Sukistanto, mengalami kehilangan handphone dan sepeda motor saat menunaikan salat di Masjid STIE Muhammadiyah Sugihwaras, Tuban, pada 15 Januari 2025.
“Saat itu, HP dan kunci motor saya letakkan di belakang. Setelah selesai salat, saya mendapati HP dan motor saya hilang, sementara kacamata saya masih ada,” ungkap pria asal Baturetno itu.
Handphone Ditemukan, Sepeda Motor Masih Dicari
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban, handphone miliknya berhasil ditemukan dan diamankan. Namun, hingga kini, sepeda motornya masih dalam proses pencarian.
“Berdasarkan keterangan dari Kanit Jatanras, sepeda motor dan HP saya dijual di tempat yang berbeda. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan motor saya,” ujarnya.
Baca juga: Unit Jatanras Polres Tuban Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Mojokerto
Apresiasi Korban dan Imbauan Kepada Masyarakat
Sukistanto pun mengapresiasi kinerja Unit Jatanras Polres Tuban yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Ia juga mengonfirmasi bahwa seluruh proses, baik pelaporan maupun pengambilan barang bukti, tidak dipungut biaya.
Sebagai bentuk kewaspadaan, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga guna mencegah tindak kejahatan serupa di kemudian hari.(Az/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi