Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, Pemkab Tuban Potong Kabel Provider Bandel

- Reporter

Selasa, 13 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Petugas DLHP Tuban dibantu Satpol PP dan Damkar menertibkan serta memotong kabel internet milik provider yang menumpang ilegal di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah ruas jalan Kota Tuban, Selasa (13/1/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban akhirnya mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kabel internet yang semrawut dan menumpang secara ilegal di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban menggandeng Satpol PP dan Damkar untuk melakukan penertiban dengan cara mencopot hingga memotong kabel milik provider yang tidak patuh aturan.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Nomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 yang diterbitkan pada Juli 2025 lalu. Dalam SE tersebut, seluruh penyelenggara jasa internet diminta menata ulang atau mencabut kabel fiber optik yang menumpang di tiang PJU milik pemerintah daerah.
Namun hingga batas akhir tenggat waktu yang ditetapkan, yakni 31 Desember 2025, masih banyak kabel provider yang terlihat bergelantungan dan tidak tertata rapi di sejumlah ruas jalan.

Tenggat Habis, Penertiban Dimulai

Penertiban mulai dilakukan pada Selasa (13/01/2026). DLHP Tuban melibatkan Satpol PP dan Damkar, serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sejumlah penyelenggara jasa internet di wilayah Kabupaten Tuban hingga Provinsi Jawa Timur juga turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, menegaskan penertiban terpaksa dilakukan karena masih ditemukan provider yang mengabaikan peringatan resmi dari pemerintah daerah.
“Sudah habis masa tenggatnya pada 31 Desember kemarin dan masih ada beberapa provider yang belum merapikan kabelnya. Maka saat ini kami lakukan penertiban,” ujar Slamet di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, penertiban tidak hanya sebatas melepas kabel dari tiang PJU. Sejumlah kabel bahkan terpaksa dipotong karena dinilai sudah tidak berfungsi, membahayakan, serta mengganggu estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini kami rencanakan di seluruh kecamatan. Kami tetap mengimbau kepada para pemilik provider untuk segera merapikan kabel-kabelnya secara mandiri,” tambahnya.

Libatkan Satpol PP dan Damkar

Slamet memastikan proses penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan aspek keselamatan, terutama bagi pengguna jalan di sekitar lokasi penertiban.
“Harapan kami, pihak provider segera menata kabelnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, menegaskan bahwa penertiban ini menyasar kabel-kabel yang dipasang tanpa izin atau menumpang secara ilegal pada fasilitas umum milik pemerintah daerah.

Target Lokasi Penertiban

Adapun lokasi penertiban meliputi sejumlah titik strategis, seperti Jalan Teuku Umar, kawasan Taman Abhirama, Alun-alun Tuban, hingga area Abhipraya.
“Sesuai aturan, setiap penyedia layanan internet seharusnya memiliki tiang penyangga sendiri, bukan memanfaatkan tiang PJU milik pemerintah daerah tanpa izin,” jelas Siswanto.
Ia memastikan tindakan pencopotan dan pemotongan kabel hanya dilakukan terhadap provider yang tidak mengantongi izin resmi.
“Mereka tidak berizin, sehingga pemerintah daerah berani menertibkan. Kalau sudah berizin, tentu tidak menjadi sasaran penertiban,” tegasnya.

Sinyal Tegas Pemkab Tuban

Penertiban kabel internet ini menjadi sinyal kuat Pemkab Tuban dalam menata ulang fasilitas umum serta menegakkan aturan bagi penyelenggara jasa internet agar lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang publik. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Gelombang Tinggi Melanda Perairan Tuban, Nelayan Terpaksa Hentikan Aktivitas Melaut
Diterpa Angin Kencang, Kaca dan Partisi Gedung IPIT RSUD Koesma Tuban Jebol
Kebakaran Dini Hari Hanguskan Dua Rumah di Perumahan PG Asembagus Situbondo
Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel dan Judi Online di Panarukan
Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan
Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA
PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio
Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, Pemkab Tuban Potong Kabel Provider Bandel

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:34 WIB

Gelombang Tinggi Melanda Perairan Tuban, Nelayan Terpaksa Hentikan Aktivitas Melaut

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:14 WIB

Diterpa Angin Kencang, Kaca dan Partisi Gedung IPIT RSUD Koesma Tuban Jebol

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:34 WIB

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Dua Rumah di Perumahan PG Asembagus Situbondo

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:05 WIB

Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel dan Judi Online di Panarukan

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version