Kecelakaan di Jalan Kenjeran Surabaya, Pemotor Scoopy Tewas di Tempat

- Reporter

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya saat melakukan olah TKP peristiwa kecelakaan di Kenjeran, (Ist).

Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya saat melakukan olah TKP peristiwa kecelakaan di Kenjeran, (Ist).

SURABAYA – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kenjeran, Surabaya, tepatnya di depan Bank Mega, pada Selasa (12/11) pagi. Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor, Honda Scoopy dan Honda Vario, terjadi sekitar pukul 08.56 WIB.

Menurut informasi dari Info Kedaruratan 112 Surabaya, kedua pengendara yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah seorang perempuan berinisial RAP (22), warga Sidotopo Jaya, yang mengendarai Honda Scoopy bernomor polisi L 2189 CAS, dan seorang pria berinisial J (53), warga Wonokusumo Bhakti, yang mengendarai Honda Vario bernomor polisi L 3828 MD.

Berdasarkan data dari petugas Command Center 112 Surabaya, korban RAP meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara J ditemukan dalam kondisi sadar namun mengalami syok.

“Korban pengendara Scoopy ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan korban kedua telah diamankan warga di tepi jalan,” ungkap Aprilia, petugas Command Center 112.

Setelah menerima laporan, Tim Petir Cowek dan Posko Terpadu Kedung Cowek segera tiba di lokasi untuk membantu pihak Polsek Simokerto dalam mengamankan lokasi kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah RAP menggunakan ambulans Dinas Sosial ke kamar jenazah RSU dr. Soetomo dengan didampingi pihak keluarga.

Sementara itu, barang bukti kendaraan kedua korban telah diamankan oleh pihak Polsek Simokerto. Kronologi lengkap kecelakaan ini belum dapat diungkap karena tim gabungan fokus memberikan pertolongan segera di lokasi kejadian. Kasus ini akan diselidiki lebih lanjut oleh Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB