Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan biopori dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Tuban Tahun 2021. Ketiga tersangka tersebut adalah YA, WS, dan HG, yang ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025, dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tuban.
Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban mengantongi dua alat bukti yang cukup. Surat Penetapan Tersangka diterbitkan dengan Nomor: Print-1174/M.5.33/Fd.1/07/2025, tertanggal 17 Juli 2025.
Pinjam Nama Perusahaan hingga Proyek Tak Tuntas
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christiano, dalam konferensi pers Selasa (22/07/2025), mengungkap bahwa ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Dijelaskan, tersangka YA meminjam perusahaan milik WS, yakni CV ULUNG, untuk mengikuti lelang proyek biopori. Setelah proyek dimenangkan, YA memberikan “imbalan” kepada WS sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak. Pekerjaan kemudian diserahkan secara lisan kepada HG, tanpa ada dokumen resmi subkontrak.
Kerugian Negara Capai Rp344 Juta Akibat Ribuan Titik Fiktif
Hasil penyidikan menemukan bahwa proyek tidak selesai sesuai kontrak. Dari target 16.400 titik biopori, sebanyak 7.181 titik tidak ditemukan di lapangan, yang berarti hanya sekitar 56 persen dari pekerjaan yang benar-benar terealisasi.
Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp344.428.045, yang diperoleh dari hasil audit dan penghitungan volume pekerjaan fiktif.
Menariknya, ketika ditanya soal kemungkinan keterlibatan pejabat dari dinas teknis terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Kejaksaan mengakui masih melakukan pendalaman.
“Hingga saat ini belum cukup bukti untuk menetapkan pihak dari OPD teknis sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Yogi.
Ia menambahkan bahwa meski beberapa pejabat yang sebelumnya menjabat sudah pindah ke instansi atau posisi lain, hal itu tidak menghalangi proses penyidikan karena bisa dilakukan pemanggilan atau penjemputan paksa jika diperlukan.
Pasal-Pasal Hukum yang Dikenakan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
• Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
• jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mencari tahu apakah ada aktor lain yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun aparatur pemerintah. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Tuban dalam memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi