TUBAN, JATIM – Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari Tuban) 30 Januari 2025 telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM). Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.
Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan Tersangka Korupsi BUMD
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan resmi terkait kerugian negara yang cukup besar. “Kami telah menerima laporan dari ahli yang menyebutkan total kerugian negara lebih dari Rp2 miliar,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (30/01).
Baca juga: Bupati Situbondo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMD
Kejari Tuban menetapkan dua orang sebagai tersangka, berinisial AA dan HK. Setelah pengumuman status tersangka, keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam satu hingga dua minggu ke depan. Yogi menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Yogi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi ini. “Kami akan memeriksa para tersangka dan mengikuti perkembangan di persidangan. Jika ditemukan bukti baru, jumlah tersangka bisa bertambah,” katanya.
Korupsi di BUMD Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi BUMD ini mendapatkan perhatian besar karena melibatkan lembaga yang seharusnya berfungsi untuk mendukung perekonomian daerah. Kejari Tuban menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Az/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi