Kejari Tuban Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BUMD, Kerugian Negara Lebih Rp2 Miliar

- Reporter

Kamis, 30 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto (Foto: Assayid Annazili/Liputansatu.id)

TUBAN, JATIM – Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari Tuban) 30 Januari 2025 telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM). Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan Tersangka Korupsi BUMD

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan resmi terkait kerugian negara yang cukup besar. “Kami telah menerima laporan dari ahli yang menyebutkan total kerugian negara lebih dari Rp2 miliar,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (30/01).

Baca juga: Bupati Situbondo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMD

Kejari Tuban menetapkan dua orang sebagai tersangka, berinisial AA dan HK. Setelah pengumuman status tersangka, keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam satu hingga dua minggu ke depan. Yogi menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Penyelidikan Terus Berlanjut

Yogi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi ini. “Kami akan memeriksa para tersangka dan mengikuti perkembangan di persidangan. Jika ditemukan bukti baru, jumlah tersangka bisa bertambah,” katanya.

Korupsi di BUMD Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi BUMD ini mendapatkan perhatian besar karena melibatkan lembaga yang seharusnya berfungsi untuk mendukung perekonomian daerah. Kejari Tuban menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Az/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version