Keluhan Debu Batu Bara PT SIG Kini Muncul dari Warga Tambakboyo

- Reporter

Sabtu, 23 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT Semen Indonesia (SIG) Tuban pada malam hari tampak menimbulkan kepulan debu yang terlihat hingga kawasan pesisir,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Sebelumnya debu dan bau batu bara PT Semen Indonesia Group (SIG) Tuban dikeluhkan oleh warga Kecamatan Kerek, kini giliran warga Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, yang ikut bersuara. Mereka mengaku aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga jetty milik PT SIG sudah sejak lama menimbulkan bau dan debu hingga ke pemukiman warga, menyebabkan sesak napas serta gangguan kesehatan.
Menurut AR, warga setempat, aktivitas tersebut bukan hal baru. Namun, keresahan warga Tambakboyo mulai mencuat setelah adanya pemberitaan terkait keluhan warga Kerek.
“Kami sebenarnya sudah lama terganggu, tiap ada bongkaran bau dan debunya bikin sesak napas.” ujarnya.

Debu Sampai ke Permukiman

Ahmad, warga lainnya, menambahkan bahwa debu batu bara kerap masuk ke rumah-rumah warga. Ia berharap PT SIG lebih memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas industrinya.
Dari pemberitaan sebelumnya, warga Kecamatan Kerek mengaku bau menyengat dari batu bara bisa tercium hingga radius lebih dari 5 km dari pabrik, terutama saat musim kemarau atau cuaca berangin.

DLHP: Laporan Warga Akan Ditindaklanjuti

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Anton Tri Laksono, mengatakan bahwa pada prinsipnya semua perusahaan diperbolehkan beroperasi, namun tidak boleh menimbulkan gangguan lingkungan.
“Perusahaan selalu menyampaikan laporan berkala ke kami, tapi apakah laporan itu sesuai dengan kondisi lapangan akan dicek oleh tim kami,” tegas Anton.

PT SIG Masih Bungkam

Sementara itu, pihak PT SIG hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat baik di Tambakboyo maupun Kerek. Saat dihubungi awak media, Senior Manager of Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, memilih tidak memberikan komentar.

Sebagai tambahan, pemerintah melalui Permenaker No. 13 Tahun 2011 telah menetapkan nilai ambang batas paparan debu yang wajib dipatuhi perusahaan. Selain itu, regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengatur pemantauan serta pelaporan emisi debu demi menjaga kualitas udara di sekitar kawasan industri.(Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version