Promo

Kerap Tebang Pohon Pisang Miliknya, Kakek di Tuban Bacok Tetangga hingga Luka Parah

- Reporter

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ungkap kasus pembacokan yang dilakukan ST di Mapolres setempat, (Ist).

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ungkap kasus pembacokan yang dilakukan ST di Mapolres setempat, (Ist).

TUBAN, JATIM – Seorang kakek berinisial ST (73), warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban nekat bacok tetangganya berinisial M (69) hingga dua kali dan mengalami luka cukup parah. Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Insiden pembacokan yang terjadi pada (18/11) sore tersebut diduga dipicu oleh pelaku yang geram lantaran korban kerap mengambil dan menebang pohon pisang di pekarangan miliknya tanpa izin ST.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa konflik bermula ketika pelaku memergoki korban sedang mengambil tanaman pisang miliknya.

“Pelaku saat itu mendapati korban sedang mengambil pohon pisang miliknya. Sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” jelas AKP Dimas Robin Alexander dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki. Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuban.

“Pelaku membacok korban sebanyak dua kali, yakni di bagian kepala dan kaki,” tambahnya.

Setelah insiden tersebut, petugas dari Polsek Plumpang dan Polres Tuban segera turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membacok korban serta kaus korban yang berlumuran darah juga diamankan oleh polisi.

Atas perbuatannya, ST kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar menyelesaikan konflik secara damai dan tidak menempuh jalan kekerasan yang berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Editor : Agus Santoso

Berita Terkait

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama
Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban
Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas
Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari
Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Direktur API Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Lee Kah Hin Tersangka
Seleksi dan Pengawasan Vendor SIG Jadi Sorotan Usai Gaji Pekerja Tak Dibayar
Dump Truk di Situbondo Alami Insiden, Bak Terangkat dan Tersangkut Kanopi Restoran

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee