Kerap Tebang Pohon Pisang Miliknya, Kakek di Tuban Bacok Tetangga hingga Luka Parah

- Reporter

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ungkap kasus pembacokan yang dilakukan ST di Mapolres setempat, (Ist).

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat ungkap kasus pembacokan yang dilakukan ST di Mapolres setempat, (Ist).

TUBAN, JATIM – Seorang kakek berinisial ST (73), warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban nekat bacok tetangganya berinisial M (69) hingga dua kali dan mengalami luka cukup parah. Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Insiden pembacokan yang terjadi pada (18/11) sore tersebut diduga dipicu oleh pelaku yang geram lantaran korban kerap mengambil dan menebang pohon pisang di pekarangan miliknya tanpa izin ST.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa konflik bermula ketika pelaku memergoki korban sedang mengambil tanaman pisang miliknya.

“Pelaku saat itu mendapati korban sedang mengambil pohon pisang miliknya. Sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” jelas AKP Dimas Robin Alexander dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pembacokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki. Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuban.

“Pelaku membacok korban sebanyak dua kali, yakni di bagian kepala dan kaki,” tambahnya.

Setelah insiden tersebut, petugas dari Polsek Plumpang dan Polres Tuban segera turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membacok korban serta kaus korban yang berlumuran darah juga diamankan oleh polisi.

Atas perbuatannya, ST kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar menyelesaikan konflik secara damai dan tidak menempuh jalan kekerasan yang berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Editor : Agus Santoso

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:04 WIB

Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:04 WIB

Petani di Tuban Ditemukan Meninggal di Area Ladang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB