Situbondo — Gerak cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo membuahkan hasil. Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Mlandingan berhasil dibongkar. Polisi mengamankan dua pelaku utama beserta satu orang penadah hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Situbondo.
Kasus Bermula dari Laporan Kehilangan di Area Persawahan
Kasus curanmor tersebut bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di area persawahan Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di tepi jalan persawahan untuk bekerja. Namun sekitar 30 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Karena tidak memperoleh informasi dari warga sekitar, korban akhirnya melapor ke Polsek Mlandingan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.
Resmob Curigai Gerak-Gerik Pelaku Saat Kring Serse
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat tim Resmob melaksanakan kegiatan Kring Serse di wilayah Bungatan.
Saat patroli tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik sejumlah orang yang diduga hendak kembali melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Petugas memergoki para pelaku yang diduga akan beraksi kembali. Dengan bantuan masyarakat, tim Resmob melakukan pengejaran,” ungkap AKP Agung, Rabu (17/12/2025).
Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti di Mlandingan
Hasil pengejaran membuahkan hasil. Tim Resmob berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di wilayah Kecamatan Mlandingan.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan dua terduga pelaku berinisial H (53) dan A (37). Penyelidikan kemudian mengarah pada seorang penadah berinisial HZ (50).
Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Bondowoso.
Barang Bukti dan Peran Masing-Masing Pelaku
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Satu unit sepeda motor hasil curian
• Satu buah kunci palsu yang digunakan untuk beraksi
• Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan
• Rekaman CCTV
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali. Dua di antaranya terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan
Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Saat ini ketiganya telah kami tahan di Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Agung.
AKP Agung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, kebun, atau pinggir jalan.
“Pastikan kendaraan dikunci dengan baik, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 apabila terjadi tindak kriminal,” pungkasnya. (Fia)
Editor : Kief