Tuban – Polemik tidak diperpanjangnya kontrak 39 tenaga pengajar dan 2 tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian memanas. Di tengah keputusan tegas tersebut, muncul pertanyaan serius atas dua PNS yang tersandung pelanggaran namun belum diberhentikan, ditambah sikap BKPSDM Tuban yang menutup laporan penilaian ASN dengan alasan rahasia saat diminta DPRD. Kondisi ini memicu kemarahan Komisi I DPRD yang menilai terjadi ketimpangan perlakuan antara PPPK dan PNS dalam penegakan disiplin aparatur.
PPPK Diputus Cepat, Pelanggaran PNS Berlarut
Keputusan tidak memperpanjang kontrak PPPK disebut dilakukan tanpa peringatan yang memadai.
Di sisi lain, terdapat PNS guru SD di Parangbatu, Kecamatan Parengan yang dilaporkan lebih dari tiga tahun tidak mengajar, serta guru SMP di Kecamatan Grabagan yang telah berstatus tersangka penggelapan, namun keduanya belum diberhentikan.
Kondisi ini memunculkan persepsi ketidakadilan dalam penegakan disiplin aparatur.
Kepala BKPSDM Bungkam Usai Rapat DPRD
Usai rapat kerja bersama Komisi I DPRD Tuban, Kepala BKPSDM Fien Roekmini Koesnawangsih memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
“Maaf ya saya gak berani memberi statemen, langsung ke Pak Ketua saja,” ucapnya singkat sebelum meninggalkan lokasi dengan mobil dinas.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab, terlebih rapat kerja belum menghasilkan solusi atas polemik PPPK.
DPRD: Penilaian Harus Objektif
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, menyatakan pihaknya hanya dapat memberi saran agar keputusan terhadap PPPK ditinjau kembali secara objektif guna meredam kegaduhan.
“Kami hanya memberi saran untuk ditinjau kembali,” ujarnya.
Terkait PNS yang bertahun-tahun tidak mengajar, ia menyebut sanksi sudah diberikan, namun hanya berupa penurunan jabatan (downgrade), bukan pemberhentian.
Anggota DPRD Geram: Data ASN Disebut Rahasia
Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto, menilai pengabdian puluhan tahun PPPK seharusnya menjadi pertimbangan untuk tetap dipekerjakan. Namun, rapat kerja BKPSDM pada 5 Februari 2026 disebut tidak menghasilkan solusi.
Ia juga mengungkap rencana menarik guru PNS dari sekolah swasta ke sekolah negeri, yang menambah kompleksitas persoalan. Lebih jauh, Siswanto menegaskan pelanggaran berat seperti tiga tahun tidak mengajar seharusnya mendapat sanksi tegas. Ketegangan memuncak saat Komisi I meminta rapor penilaian ASN, tetapi BKPSDM menyatakan data tersebut bersifat rahasia.
“Itu membuat kami muntab. Kami ini anggota DPRD yang minta keterbukaan kok tidak diberi,” tegasnya.
Bola Panas di Tangan Pemkab
Hingga kini, Komisi I DPRD Tuban masih mendorong Pemkab Tuban dan BKPSDM segera menghadirkan solusi serta memastikan perlakuan adil antara PPPK dan PNS.
DPRD mengingatkan, jangan sampai terjadi kondisi yang tidak bersalah dihukum, sementara yang jelas melanggar justru lolos dari sanksi tegas. (Az)
Editor : Kief