Korupsi PD Pasar Surya, Dirut Beri Respons
SURABAYA, JATIM – Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir PD Pasar Surya
Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo, angkat bicara setelah dua pejabat di lembaga yang dipimpinnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Kedua pejabat tersebut, yakni M Taufiqurrohman (mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya) dan Masrur (Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya), ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan parkir.
Berdasarkan data Kejari, tindakan korupsi yang dilakukan kedua pejabat itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 725,44 juta. Kasus ini terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023.
Dugaan Perpanjangan Kontrak Tanpa Pelunasan Tunggakan
Dalam penyelidikan kasus korupsi PD Pasar Surya., Kejari Tanjung Perak menemukan bukti bahwa kedua pejabat PD Pasar Surya memperpanjang kontrak parkir tanpa menyelesaikan tunggakan sebelumnya. Hal ini dinilai melanggar prosedur yang berlaku.
“Seharusnya perpanjangan kontrak parkir dilakukan setelah kontrak lama dilunasi. Tapi ini masih ada tunggakan, namun tetap diberikan perpanjangan,” ungkap Dirut PD Pasar Surya, Agus Priyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Korupsi Parkir PD Pasar Surya: Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka
Respons Dirut PD Pasar Surya
Terkait korupsi PD Pasar Surya, Agus menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Ia juga menginstruksikan semua jajaran PD Pasar Surya untuk mematuhi mekanisme kerja dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.
“Sejak awal saya menjabat pada September 2022, saya sudah meminta agar tidak ada lagi perbuatan melanggar hukum. Saya juga mengingatkan untuk memperketat pengawasan,” jelas Agus.
Ia menyatakan, pasca penangkapan ini, langkah pengawasan internal akan semakin diperketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terjadi di masa mendatang.
Pengembangan Kasus dan Kemungkinan Tersangka Baru
Hingga saat ini, Kejari Tanjung Perak masih melakukan pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan ada pejabat lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini. “Kita hormati proses hukum. Penegakan hukum harus berjalan demi keadilan,” tutup Agus.
Editor : Agus Susanto