Korupsi PSU Perumahan Puri Asri Lestari Madiun Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp 2,4 Miliar

- Reporter

Selasa, 10 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (9/12/2024). (Ist)

MADIUN, JATIM – Kasus tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) Kota Madiun akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (9/12/2024). Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun berinisial SDM.

Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan PSU Perumahan di Madiun

Hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa penyalahgunaan PSU di perumahan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar. Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan kerja sama antara pihak pengembang perumahan dan BPN pada tahun 2012.

“Kami menemukan alat bukti yang cukup bahwa ada kolusi antara pengembang dan pihak BPN saat pengajuan izin pembangunan perumahan ini,” ujar Dede.

Selain SDM, dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) berinisial HS, dan Manajer Operasional PT PLP berinisial TI.

Modus Operandi Penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari

Kasus ini bermula saat PT PLP mengajukan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dalam site plan yang diajukan, perusahaan merencanakan pembangunan 38 unit rumah. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun hanya mengizinkan pembangunan 35 unit rumah sesuai Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Sisa lahan diwajibkan digunakan untuk PSU berupa ruang terbuka hijau (RTH).

Meski demikian, pihak pengembang mengajukan pemecahan sertifikat tanah ke BPN dengan tetap menggunakan site plan untuk 38 unit rumah. Kantor BPN Kota Madiun menyetujui permohonan tersebut dan menerbitkan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, yang mengharuskan pemecahan SHGB sesuai dengan site plan yang telah disetujui pemerintah.

“IMB juga disetujui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun tanpa rekomendasi resmi dari Pemkot Madiun,” tambah Dede.

Akibat manipulasi tersebut, pengembang membangun tiga unit rumah di lahan yang seharusnya menjadi RTH dan menjualnya dengan total nilai Rp 1 miliar.

Upaya Pengembang dan Penolakan Pemkot Madiun

Pengembang sempat mencoba menyerahkan PSU pada 2016 hingga 2021, namun ditolak oleh Pemkot Madiun karena tidak sesuai dengan site plan awal. Hal ini memicu investigasi lebih lanjut yang akhirnya menyeret para pelaku ke meja hijau.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejari telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat Kantor BPN Kota Madiun, Pemkot Madiun, serta meminta keterangan tiga saksi ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan BPKP Jawa Timur.

Pasal Hukum dan Ancaman Hukuman Tersangka

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara selama 4 hingga 20 tahun.

“Kami memastikan bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas, terutama dalam kasus yang merugikan negara sebesar ini,” tegas Dede.

Langkah Kejari dan Pemkot Madiun untuk Tata Kelola PSU

Dede menambahkan, terdapat total 118 perumahan di Kota Madiun, namun hanya 27 di antaranya yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah. Untuk itu, Kejari berencana bekerja sama dengan Pemkot Madiun guna memperbaiki tata kelola dan menertibkan proses serah terima PSU di masa mendatang.

“Ketegasan dalam menegakkan aturan sangat diperlukan agar serah terima PSU berjalan optimal dan tidak ada lagi celah bagi tindakan korupsi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur
Himbauan Wakaf ASN Kemenag Tuban Tuai Polemik, Nominal Rp1 Juta Dinilai Memberatkan
Aktivitas Kendaraan Berat Picu Kerusakan Jalan Merakurak–Jenu, Warga Keluhkan Risiko Keselamatan
Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35 WIB

Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:02 WIB

Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Polemik Dugaan Perselingkuhan Oknum BPD Ngadipuro, Warga Desak Mundur

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version