Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/11/2024) memanggil tujuh anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Ketujuh anggota DPRD yang dipanggil adalah Achmad Amir Aslichin (AAA), Adam Rusydi (AR), Aditya Halindra Faridzky (AHF), Agatha Retnosari (ARE), Agung Supriyanto (AS), Ahmad Athoillah (AA), dan Ahmad Hadinuddin (AH). Selain itu, KPK turut memanggil mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur, Hudiyono, serta empat pihak swasta, yakni Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur yang terletak di Jalan Raya Bandara Juanda No. 38, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH,” jelas Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, di Jakarta. Namun, Tessa belum merinci lebih lanjut materi yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap para saksi.
Dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah pejabat negara, sementara satu lainnya adalah staf dari seorang pejabat. Dari pihak pemberi suap, 15 orang merupakan pihak swasta, sedangkan dua lainnya adalah pejabat negara.
KPK juga telah menggeledah 10 lokasi berbeda, termasuk beberapa daerah seperti Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep antara 30 September hingga 3 Oktober 2024.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sahat telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 26 September 2023, dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Sahat diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
KPK terus memprioritaskan pengusutan kasus korupsi dana hibah ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, demi memastikan dana hibah dipergunakan sebagaimana mestinya.
Editor : Agus Susanto