NGANJUK, JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menyerahkan hibah aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan kepada tiga pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk. Penyerahan aset tersebut dilakukan melalui prosesi penandatanganan berita acara serah terima oleh kepala desa dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, pada Jumat (29/11). Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, turut hadir sebagai saksi dalam acara tersebut.
Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK, mengungkapkan bahwa total hibah aset yang diserahkan berupa 67 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 27 miliar. Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Nganjuk pada periode 2016-2017, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hibah tersebut diberikan kepada tiga desa, yakni Desa Putren di Kecamatan Sukomoro, Desa Ngetos, dan Desa Suru di Kecamatan Ngetos.
Mungki menjelaskan bahwa sebelum hibah dilaksanakan, proses panjang telah dilalui, termasuk pelelangan, pengajuan, hingga penetapan pemanfaatan aset tersebut. “Proses ini memastikan bahwa aset tersebut bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Hibah aset ini juga disertai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-751/Mk.6/2023 tanggal 1 November 2023. Mungki berharap agar aset yang telah diserahkan segera dicatat sebagai barang milik desa di kantor pertanahan setempat dan siap untuk dimanfaatkan. KPK pun siap memberikan bantuan jika ada kesulitan dalam proses balik nama aset tersebut.
“Salah satu tugas kami adalah melakukan monitoring untuk memastikan bahwa aset yang diserahterimakan benar-benar tercatat dan dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing desa. Monitoring ini akan dilakukan paling lambat setahun setelah penandatanganan,” tambah Mungki.
Sementara itu, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyatakan bahwa penyerahan aset ini menjadi momen penting untuk mengingatkan seluruh pegawai pemerintah, termasuk di tingkat desa, agar selalu bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga berharap agar aset yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan lewat KPK atas hibah yang diberikan. Semoga aset ini bisa dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di ketiga desa tersebut. Ini juga bagian dari upaya pemulihan aset negara,” kata Sri Handoko.
Dengan hibah ini, KPK berharap dapat meningkatkan manfaat bagi warga desa sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara yang telah diselewengkan melalui tindakan korupsi.
Editor : Agus susanto