Tuban – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis menggelar kegiatan sosialisasi perizinan kapal bagi para nelayan di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu pagi (16/04/2025). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Palang ini dihadiri oleh perwakilan nelayan se-Kecamatan Palang serta jajaran dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai respon atas keluhan nelayan terkait rumitnya proses perizinan kapal yang berdampak langsung pada akses BBM bersubsidi dan aspek keamanan saat melaut.
“Jika kita tidak melaut karena mengurus perizinan, kita dirugikan. Tapi kalau memaksakan melaut tanpa dokumen, kita juga terancam,” keluh Hartono, salah satu nelayan peserta kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, para nelayan diberi penjelasan rinci mengenai syarat-syarat pengurusan dokumen sertifikasi kapal serta prosedur yang harus dilalui. Kegiatan ini juga menjadi ruang aspirasi bagi nelayan yang selama ini mengaku terbebani dengan proses pengurusan yang dinilai memakan waktu dan biaya.
Dokumen Kapal Masih Jadi Masalah Serius
Febry Briliandi, Kasi Status Hukum dan Sertifikasi KSOP Kelas III Tanjung Pakis, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran nelayan akan pentingnya dokumen kapal demi keselamatan dan legalitas saat melaut.
“Di wilayah Palang masih banyak nelayan yang belum memiliki dokumen kapal. Ini sangat rawan saat dilakukan patroli karena kapal tanpa dokumen sah dapat ditindak,” jelas Febry kepada Liputansatu.id.
Baca juga: Nelayan Tuban Kesulitan Urus Izin Kapal: Dari Calo hingga Sistem yang Membingungkan
Hanya 9 dari 200 Kapal yang Berizin
Sementara itu, Kepala Desa Palang, As’ad, mengungkapkan bahwa dari sekitar 200 kapal nelayan yang ada di wilayahnya, hanya sembilan kapal yang sudah memiliki izin resmi.
“Kebanyakan dari mereka belum paham soal sistem digital untuk pengurusan izin. Banyak yang bingung dengan aplikasi yang harus digunakan,” ungkap As’ad.
Untuk mempermudah proses tersebut, pihak desa mengambil langkah dengan menyediakan layanan satu pintu di Kantor Desa Palang guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Kami ingin meminimalisir praktik percaloan dan mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen secara resmi,” tambah As’ad.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan ke depan semakin banyak nelayan yang memahami pentingnya legalitas kapal dan dapat melaut dengan aman serta mendapat hak-hak seperti akses BBM bersubsidi secara sah.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi