Promo

Lapas Kelas IIA Bojonegoro Terima Napiter dari Rutan Cikeas, Jalani Pembinaan Medium Security

- Reporter

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, JAwa Timur, (Ist).

Situasi di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, JAwa Timur, (Ist).

BOJONEGORO, JATIM – Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, menerima seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Khonurul Anas bin Moch. Bakri. Napiter tersebut dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas untuk menjalani pembinaan di lapas kategori keamanan menengah (medium security).

Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan, mengungkapkan pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.05.05-1547 tertanggal 26 Juli 2024. Napiter tiba di Lapas Bojonegoro pada Kamis (21/11).

“Napiter dipindahkan untuk dilakukan pembinaan. Saat ini, ia masih menjalani masa orientasi di ruang khusus dan tidak dicampur dengan penghuni lapas lainnya,” ujar Sugeng di Bojonegoro, Selasa (26/11/2024).

Masa Orientasi Napiter

Sugeng menjelaskan, napiter tersebut sedang menjalani program Admisi dan Orientasi (Mapenaling) selama 14 hari. Program ini bertujuan untuk mengenalkan lingkungan lapas sekaligus mengamati sikap dan perilaku narapidana.

“Penilaian selama orientasi tergantung dari pola pikir, observasi, dan perilaku napiter. Jika ia dianggap belum siap bergaul dengan penghuni lain, masa orientasi dapat diperpanjang hingga 14 hari berikutnya,” jelas Sugeng.

Setelah masa orientasi selesai, napiter akan mengikuti program pembinaan bersama narapidana lainnya. Namun, hal ini hanya berlaku jika napiter dinilai telah mampu berinteraksi secara baik dengan sesama penghuni.

Durasi Hukuman dan Pembinaan

Khonurul Anas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme. Ia dijadwalkan bebas pada 1 Desember 2025.

“Napiter ini baru pertama kali terlibat jaringan terorisme. Selama menjalani masa hukuman, remisi akan diberikan berdasarkan sikap dan perilakunya,” tambah Sugeng.

Lapas Bojonegoro berkomitmen untuk memberikan pembinaan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan, guna mendukung perubahan perilaku dan reintegrasi sosial bagi para narapidana, termasuk napiter.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian
Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Polisi Sita Excavator hingga Truk
Kuasa Hukum Erhamni Bantah Tuduhan, Polemik SPPG Tegalbang Tuban Masih Memanas
Jalan Rusak Mendadak Mulus Jelang Kunjungan Presiden Prabowo ke Tuban
Kecelakaan di Proyek Jalan Rengel Berbuntut Teguran Polisi dan Pengawas Ketenagakerjaan
BKPSDM Bungkam, Disparitas Perlakuan Kepegawaian Antara PNS, PPPK dan non-ASN Tuban Disorot
Rumah Warga Jenu Tuban Terbakar Diduga Akibat Kebocoran LPG
Identitas Jasad Lansia di Sungai Desa Jadi Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:01 WIB

Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Polisi Sita Excavator hingga Truk

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum Erhamni Bantah Tuduhan, Polemik SPPG Tegalbang Tuban Masih Memanas

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:35 WIB

Jalan Rusak Mendadak Mulus Jelang Kunjungan Presiden Prabowo ke Tuban

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:17 WIB

Kecelakaan di Proyek Jalan Rengel Berbuntut Teguran Polisi dan Pengawas Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Tampilan sajian MBG di Bancar yang dipersoalkan wali murid, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pendidikan

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Jumat, 13 Feb 2026 - 16:57 WIB

Advertisement
Promo Shopee